* Pilih jenis bantuan, pilih antara PKH dan BPNT karena Bansos Beras 10 kg hanya akan diberikan kepada masyarakat penerima Bansos PKH dan BPNT
* Unggah foto KTP dan foto rumah Anda bagian depan
* Klik ‘Tambah Usulan’
Pendaftaran selesai dan Anda hanya perlu menunggu informasi selanjutnya dari Kemensos.
Demikian tadi cara mendapatkan bantuan sosial berupa beras yang diperpanjang pencairannya hingga Juni 2024 mendatang. Semoga membantu.
(TribunNewsmaker.com/TribunPontianak.co.id)