"Pelaku mengajak tinggal serumah dan sudah melakukan hubungan suami istri sebanyak tiga kali," ucapnya.
Lebih lanjut, Jama mengatakan dari hasil keterangan pelaku, keduanya ini awalnya berkenalan melalui media sosial (medsos).
Kemudian, keduanya pun berpacaran dan pelaku merayu korban untuk meninggalkan rumah dan tinggal bersama.
"Korban dan pelaku berkenalan di Instagram setelah itu mereka berpacaran," ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti berupa dua unit handphone.
Saat ini, pelaku sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.
(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)