Namun meski mas kawin yang diberikan adalah emas palsu, pernikahan Syifa dan Agung itu tetap sah.
"Tetap sah karena rukun nikahnya terpenuhi," kata KUA Kecamatan Pasawahan, Mahmudin, yang menikahkan Syifa dan Agung.
Ia mengatakan, Syifa bisa saja menuntut pembatalan pernikahan ke pengadilan agama.
Namun hal itu akan membuat status anaknya jadi tidak memiliki ayah.
(TribunNewsmaker.com/ TribunnewsBogor)