“Dalil Pemohon terkait dengan adanya bansos yang berkorelasi dengan perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak terbukti, sehingga tidak beralasan menurut hukum," jelas dia.
Baca juga: Terungkap Penyebab Ditolaknya Gugatan Sengketa Pilpres 2024, 2 Masalah Ini Tak Terbukti Kebenarannya
Timnas AMIN Tambah 35 Bukti Baru Kecurangan
Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menyerahkan bukti tambahan bersama dengan kesimpulan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024).
Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir mengatakan pihaknya mencantumkan bukti-bukti pelanggaran Pilpres 2024 dalam kesimpulan tersebut.
"Kesimpulan yang kita muatkan hari ini adalah semua rangkuman dari proses persidangan, di sana kami sudah mengajukan bukti-bukti,” jelas Ari.
Adapun 35 bukti tambahan yang tercantum dalam kesimpulan atas sidang sengketa Pilpres 2024.
Salah satu bukti tambahannya, yakni bukti soal penggunaan bantuan sosial (bansos) sebagai alat pendongkrak suara salah satu paslon Pilpres 2024.
“Bukti tentang pelanggaran-pelanggaran, berupa penyalahgunaan bansos. Kemudian netralitas pejabat kepala daerah, kepala desa. Kemudian juga mengenai IT," jelas Anggota Tim Hukum AMIN, Heru Widodo.
"Semua kami sertakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesimpulan yang kami sampaikan," imbuhnya.
Heru juga menyatakan bahwa Prabowo-Gibran belum menjadi presiden-wapres terpilih. Sebab, keputusan KPU RI soal Pilpres 2024 baru sebatas penetapan hasil perolehan suara nasional Pilpres 2024.
Dia menilai keputusan KPU RI bisa dibatalkan MK melalui sidang sengketa hasil Pilpres 2024, jika MK mengabulkan permohonan Timnas AMIN atau permohonan pihak Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Kalau putusannya mengabulkan permohonan pasangan nomor urut 1 dan nomor urut 3, maka pupuslah sudah, kemenangan itu tidak ada artinya. [Pilpres] akan diulang, apakah diulangnya dengan diskualifikasi atau tidak, kita serahkan kepada majelis hakim," ucap Heru.
(TribunNewsmaker.com/TribunJakarta.com)