Pilpres 2024

Pembagian Bansos Jokowi Untungkan Prabowo-Gibran Tak Terbukti, MK: Presiden Tak Melanggar Hukum

Editor: Eri Ariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembagian bansos Jokowi untungkan Prabowo-Gibran dinilai tak terbukti

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pembagian bantuan sosial (bansos) Presiden Jokowi yang diduga untungkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming tak terbukti curang di sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.

Seperti diketahui, sidang pembacaan putusan dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.

Terkait putusan sengketa Pilpres 2024 terkait dugaan kecurangan bansos dijelaskan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur

Ridwan Mansyur menyatakan, MK tidak dapat membuktikan dalil pengadaan bantuan sosial (bansos) memiliki hubungan kausalitas dengan pergerakan jumlah pemilih menguntungkan salah satu pasangan calon.

Baca juga: Resmi! MK Nyatakan Kemenangan Prabowo-Gibran Sah, Seluruh Dalil Anies Soal Kecurangan Tak Terbukti

Ridwan juga menyatakan, kalau presiden belum dapat dikatakan melanggar hukum positif, sebab dalam persidangan mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang dapat meyakinkan bahwa ada hubungan antara bansos dengan putusan pemilih.

"Namun demikian, penting bagi mahkamah untuk menegaskan dalam rangka perbaikan tata kelola penyaluran bansos ke depan, khususnya penyaluran bansos yang berdekatan dengan penyelenggaraan pemilu perlu diatur secara jelas menyangkut tata cara penyaluran, baik waktu, tempat, maupun pihak-pihak yang dapat menyalurkan, sehingga tidak ditengarai sebagai tindakan yang dimaknai sebagai bantuan bagi kepentingan elektoral," ujar Ridwan di Gedung MK, Senin (22/4).

Maka, MK menolak dalil Pemohon 01 terkait dengan adanya korelasi antara pembagian bansos dengan pilihan pemilih.

“Dalil Pemohon terkait dengan adanya bansos yang berkorelasi dengan perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak terbukti, sehingga tidak beralasan menurut hukum," jelas dia.

Baca juga: Terungkap Penyebab Ditolaknya Gugatan Sengketa Pilpres 2024, 2 Masalah Ini Tak Terbukti Kebenarannya

Bahasa tubuh kesal Anies, hakim MK sebut Jokowi tak terbukti intervensi Pilpres (Tribunnews)

Timnas AMIN Tambah 35 Bukti Baru Kecurangan

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menyerahkan bukti tambahan bersama dengan kesimpulan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024).

Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir mengatakan pihaknya mencantumkan bukti-bukti pelanggaran Pilpres 2024 dalam kesimpulan tersebut.

"Kesimpulan yang kita muatkan hari ini adalah semua rangkuman dari proses persidangan, di sana kami sudah mengajukan bukti-bukti,” jelas Ari.

Adapun 35 bukti tambahan yang tercantum dalam kesimpulan atas sidang sengketa Pilpres 2024.

Salah satu bukti tambahannya, yakni bukti soal penggunaan bantuan sosial (bansos) sebagai alat pendongkrak suara salah satu paslon Pilpres 2024.

“Bukti tentang pelanggaran-pelanggaran, berupa penyalahgunaan bansos. Kemudian netralitas pejabat kepala daerah, kepala desa. Kemudian juga mengenai IT," jelas Anggota Tim Hukum AMIN, Heru Widodo.

Halaman
12