Pilpres 2024

Satu-satunya Alasan yang Buat Kubu Prabowo-Gibran Pede MK Tak Mungkin Kabulkan Gugatan Pilpres

Editor: Delta Lidina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah alasan kuat yang buat kubu Prabowo-Gibran yakin MK tak bakal mengabulkan gugatan 01 dan 03.

Sugito meyakini MK bakal mendiskualifikasi cawapres Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, dari Pilpres 2024.

Dia menilai MK bakal mengabulkan untuk mendiskualifikasi Gibran lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menggunakan aturan lama ketika menerima pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut sebagai cawapres di Pilpres 2024.

"Kalau yang terkait fakta persidangan dan proses persidangan yang berjalan, saya sangat optimis bahwa ada potensi untuk diskualfikasi. Minimal itu diskualifikasi untuk cawapres nomor urut 2."

Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo berbincang dengan Ketua Tim Hukum Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis sebelum sidang perdana permohonan perkara PHPU di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024). (Tribunnews/Jeprima)

"Karena di dalam putusan KPU 1632 itu jelas lho konsideran yang terkait dengan pertimbangan itu bukan Keputusan KPU Nomor 23, tapi tetap menggunakan keputusan KPU Nomor 19," katanya dalam diskusi virtual Trijaya, Sabtu (20/4/2024), dikutip dari Kompas.com.

Optimisme Sugito pun bertambah ketika Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) turut memutuskan bahwa seluruh komisioner KPU termasuk ketuanya, Hasyim Asy'ari melanggar kode etik berat lantaran meloloskan Gibran sebagai cawapres.

Baca juga: Terkuak, Ini Keputusannya jika Komposisi Hakim Mengabulkan & Menolak Imbang di Sengketa Pilpres 2024

Hal tersebut lantaran, kendati Gibran belum berusia 40 tahun tapi KPU tetap menerima pendaftarannya tersebut sebelum Peraturan KPU berubah pasca putusan MK Nomor 90 soal batas usia capres-cawapres.

"Jadi, kalau yang lainnya itu menurut saya hanya sekadar tambahan aksesoris. Tapi dalam fakta yuridis di dalam persidangan itu sangat menguatkan bahwa potensi untuk diskualifikasi nomor urut 2 sangat besar. Minimal diskualifikasi cawapres," ujar Sugito.

Sementara, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, juga meyakini MK bakal mengabulkan seluruh gugatan pihaknya.

Hal tersebut lantaran menurutnya, hakim konstitusi tidak hidup di ruang hampa dan diyakini mendengarkan segala bentuk permasalahan demokrasi.

"MK itu tidak hidup dalam satu ruangan hampa. Walaupun mereka diisolasi, mereka pasti akan mendengar suara-suara yang concern soal demokrasi, supremasi hukum, dan kebenaran konstitusional."

"Tentu tidak semua akan pertimbangan. Tapi saya yakin kebijaksanaan hakim-hakim MK bakal mempertimbangkan itu semua," tuturnya dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Sabtu.

Dengan faktor tersebut, Todung pun meyakini bahwa MK bakal mengabulkan gugatan dari pihaknya terkait sengketa Pilpres 2024.

"Jadi saya tetap optimis, membuka hati saya, dan saya akan datang ke MK dan berharap kita memiliki putusan yang progresif pada Senin tanggal 22 April," ujarnya.

Senada, juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Chico Hakim, juga meyakini bahwa MK bakal mengabulkan gugatan dari pihaknya.

Chico menilai optimisme tersebut semakin muncul ketika melihat rekam jejak hakim MK yang menurutnya diisi oleh orang-orang yang berintegritas dan memiliki kredibilitas.

Halaman
123