Bansos dan BLT

Cara Cek Penerima Bansos BLT KJP Plus Tahap 2 2024 via Link kjp.jakarta.go.id: Uang Rp 250 Ribu Cair

Editor: Dika Pradana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara cek nama dan besaran bantuan KJP Plus tahap 2 2024

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah cara cek penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2024 via link kjp.jakarta.go.id.

Dengan mengakses link tersebut, maka kini setiap warga Jakarta dapat mengetahui nama penerima dan nominal bantuan yang akan diterima.

Pada BLT KJP tahap dua 2024, masyarakat yang terdaftar berhak mendapatkan bantuan sosial berupa uang senilai Rp250 ribu.

Diketahui, dana BLT KJP ini bisa diambil oleh masyarakat penerima bantuan sejak 4 April 2024 secara bertahap.

Hal ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap nasib pendidikan anak-anak Jakarta.

Penerima bisa mengecek nama bansos BLT KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024 di link kjp.jakarta.go.id atau via aplikasi.

Baca juga: Cara Cek Penerima Kartu Jakarta Pintar/ KJP Plus 2024, Siswa SMK Bisa Dapatkan Rp 450 Setiap Bulan

Besaran bantuan KJP Plus tahap 2 2024 (Instagram @disdikDKI)

Cara Cek Penerima KJP Plus 2024:

Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id

Pilih layanan situs ‘Periksa Status Penerimaan KJP’

Pilih layanan situs ‘Pencarian’

Isi NIK KTP orang tua penerima KJP Plus Oktober 2023

Klik 'Tahun'

Pilih layanan situs 'Pilih Tahap’

Klik menu ‘Cek’

Setelah itu, data penerima KJP Plus Mei 2023 akan muncul.

Baca juga: Simak Skema Pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan via PT Pos Indonesia, Dapatkan Bantuan Rp600 Ribu!

Cara cek nama dan besaran bantuan KJP Plus tahap 2 2024 (YouTube Eka Nur Aripin)

Besaran Dana KJP Plus April 2024

1. SD/MI

Jumlah penerima jenjang SD/MI 298.989 peserta didik.

Besaran dana Rp 250.000/bulan terdiri dari Biaya Rutin Rp 135.000 dan Dana Berkala Rp 115.000.

Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 130.000/bulan

Baca juga: Cara Cek Nama Penerima BLT PKH 2024 Tahap 2 via Link Ini, Cair April, Dapatkan Bansos Rp500 Ribu

2. SMP/MTs

Jumlah penerima jenjang SMP/MTs 185.639 peserta didik.

Besaran dana Rp 300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 185.000 dan Dana Berkala Rp 115.000.

Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 170.000/bulan

3. SMA/MA

Jumlah penerima jenjang SMA/MA 63.897 peserta didik.

Besaran dana Rp 420.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 235.000 dan Dana Berkala Rp 185.000.

Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 290.000/bulan.

4. SMK

Jumlah penerima jenjang SMK 105.982 peserta didik.

Besaran dana Rp 450.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 235.000 dan Dana Berkala Rp 215.000.

Tambahan SPP untuk SMK Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 240.000/bulan.

5. PKBM

Jumlah penerima jenjang PKBM 1.883 peserta didik.

Besaran dana Rp 300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 185.000 dan Dana Berkala Rp 115.000.

Ilustrasi KJP plus. (jakarta.go.id)

Ketentuan Penggunaan Dana KJP Plus

Hanya dapat digunakan untuk pembelanjaan Non Tunai (Cashless).

Pembayaran Non Tunai dengan cara Taping ATM KJP Plus pada Mesin EDC Bank DKI atau menggunakan Digital Paymen JakOne Mobile.

Siswa penerima KJP dapat belanja di Toko Resmi Belanja KJP Plus atau Merchant yang sudah PKS dengan Bank DKI.

Item barang-barang perlengkapan sekolah yang dibeli oleh siswa KJP Plus terekam di setiap Merchant.

Setiap Merchant akan memberikan laporan kepada Bank DKI tentang item barang yang dibeli oleh siswa KJP Plus.

Bank DKI akan memberikan laporan pembelanjaan dana KJP Plus yang dikumpulkan dari Merchant kepada Disdik DKI melalui UPT P4OP Disdik.

Berdasarkan Pergub No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus. (Sumber: Jakarta.go.id)

Syarat Penerima KJP Plus

Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

KJP Plus Dinas Pendidikan DKI Jakarta. (dok. Pemprov DKI Jakarta)

(TribunNewsmaker.com/Tribunnews)