Pilpres 2024

Masih Belum Terima, PDIP Lanjut Gugat Hasil Pilpres ke PTUN, Hasto: MK Gagal Jalankan Fungsinya

Editor: Delta Lidina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PDIP akan lanjut gugat hasil Pilpres 2024 ke PTUN, sebut MK gagal jalankan fungsinya.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Putusan sengketa Pilpres 2024 telah dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4/2024).

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menolak semua gugatan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Cak Imin dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dengan kata lain, MK menyatakan kemenangan Prabowo-Gibran Rakabuming adalah sah.

Nampaknya hal ini belum bisa diterima oleh sejumlah pihak.

Tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud yang dipimpin oleh Todung Mulya Lubis menyatakan kemenangan pasangan capres 02 tak absolut.

Menurut Todung, kemenangan Prabowo-Gibran tidak absolut karena ada 3 hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

"Jadi kemenangan ini tidak absolut," kata Todung dalam jumpa pers di kawasan Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Selain Todung, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan juga belum bisa legowo dengan keputusan MK.

Baca juga: Yang Dilakukan Prabowo Saat Menang, Terima Kasih ke MK, Rabu Ditetapkan Jadi Presiden Terpilih

PDIP setelah ini akan menggugat hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang diusung oleh PDIP dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Rencana menggugat ke PTUN itu tercantum dalam poin keempat dari lima poin sikap PDIP menyikapi putusan PHPU Pilpres 2024.

"Meskipun MK gagal di dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng Konstitusi dan benteng demokrasi, namun mengingat sifat keputusannya yang bersifat final dan mengingat,

PDIP menghormati keputusan MK, dan akan terus berjuang di dalam menjaga Konstitusi, dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil,

serta berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN," kata Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto saat memimpin Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Persiapan Pilkada di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Majuelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) (Tribunnews/Jeprima)

Hasto mengatakan, keputusan MK seharusnya didasarkan hukum yang jernih melalui penggunaan hati nurani.

Halaman
123