“Ketika PDIP menjadi oposisi kan memberikan banyak keuntungan ketika dulu pada masa Pak SBY gitu kan, 10 tahun,” ujar Lili.
“Yang kemudian PDIP menjadi pemenang, terus kandidatnya terpilih menjadi presiden," imbuhnya.
"Jadi ada nilai jualnya, ketika PDIP bergabung nggak ada lagi nilai jualnya,” tegas Lili.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno, mengatakan posisi PDIP sangat bergantung dengan relasi antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto.
Saat ini hubungan antara PDIP dengan Jokowi sudah putus akibat urusan politik.
Sebab PDIP dalam Pilpres 2024 mengusung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Sedangkan Jokowi membiarkan anak sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
Menurut Adi, PDIP juga diperkirakan bakal tertarik diajak bekerja sama dalam pemerintahan oleh Prabowo-Gibran, jika terjadi keretakan antara Jokowi dengan Prabowo.
"Kalau saya melihat arah kecenderungan politik PDIP di masa yang akan datang tentu sangat tergantung dengan hubungan politik Jokowi dan Prabowo," kata Adi dikutip dari program Kompas Petang di Kompas TV, Senin (22/4/2024).
Menurut Adi, jika hubungan Jokowi dan Prabowo terus harmonis maka hal itu justru menjadi tembok psikologis bagi PDIP.
"Tapi kalau kemesraan, kebersamaan antara Prabowo dan Jokowi tidak lama, artinya setelah ada serah terima jabatan politik presiden tanggal 20 Oktober, hubungan Jokowi dan Prabowo tidak baik-baik saja, di situlah ada celah," ucap Adi.
Sebelumnya diberitakan, proses perkara sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 sudah berakhir.
Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan sengketa yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dalam sidang pembacaan putusan pada Senin (22/4/2024).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Beberapa dalil yang dianggap tidak beralasan menurut hukum antara lain terkait politisasi bantuan sosial, cawe-cawe, atau intervensi Presiden Joko Widodo, serta pelanggaran prosedur oleh KPU saat menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres.
"Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," ucap hakim.
(TribunNewsmaker.com/KompasTV)