“Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan putusan ini.
Baca juga: Profil 3 Hakim Mahkamah Konstitusi yang Adili Sengketa Pilpres 2024, Tak Ada Lagi Nama Anwar Usman
Apabila MK berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya,” jelasnya.
Sementara, Hakim MK Guntur Hamzah pun meminta kepada pemohon untuk melengkapi bukti memperkuat permohonannya.
Sebab, dia menilai bukti merupakan hal penting agar hakim bisa memutus secara adil.
“Ini terkait suara PSI yang saudara nol-kan, ini untuk di daerah, saya perlihatkan data saudara supaya bisa saudara cross check.
Jadi, saudara nol-kan itu, di Dapil Papua Tengah V untuk PDI Perjuangan, nah ini saudara nol-kan suara PSI.
Nah ini saudara, saya cari bukti-bukti pendukung apakah benar ini anda sudah,” kata Guntur Hamzah.
Lebih lanjut, Hakim MK Arief Hidayat pun menyampaikan hal yang sama.
Dia menilai, pemohon juga harus menyertakan bukti pendukung permohonan secara lengkap.
“Alat bukti pemohon kalau tidak disampaikan di sidang pertama, sidang pendahuluan, maka akan menjadi penilaian hakim dalam sidang putusan,” kata Arief.
“Karena apa? Karena itu tidak bisa diverifikasi dan tidak bisa ditanggapi oleh pihak terkait dan termohon atau Bawaslu.
Jadi pemohon hendaknya dalam sidang ini sudah melengkapi bukti-bukti tambahan,” jelasnya.
66 Perkara Di Sidang Hari Pertama
Sidang hasil pemilihan umum (PHPU) Anggota DPR, DPD dan DPRD pada Pemilu tahun 2024 berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (29/4).
Agenda perdana hari ini adalah mendengar keterangan pemohon. Dalam jadwal sidang perdana yang dirilis oleh Mahkamah Konstitusi (MK), tercatat ada 66 sidang yang berlangsung dalam tiga panel hari ini.