Khazanah Islam

Suami Istri Melakukan Hubungan dengan Memasukkan Kemaluan ke Mulut, Bolehkah? Simak 3 Fatwa Ulama

Editor: Sinta Manila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apakah melakukan senang-senang suami istri menggunakan mulut diharamkan?

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pasangan suami istri dalam melakukan hubungan spesial beberapa memilih untuk melakukan variasi.

Salah satunya adalah dengan bersenang-senang melalui bagian mulut dan bagian bawah antara suami dan istri.

Baca juga: Benarkah Suami Istri yang Bercinta di Malam Jumat Hukumnya Sunnah Rasul? Ini Kata Ustaz Adi Hidayat

Dalam dunia medis kegiatan ini sering disebut oral seks yakni aktifitas hubungan suami istri yang dilakukan menggunakan mulut.

Lalu, bagaimana agama Islam menandang hal ini? Apakah melakukan senang-senang suami istri menggunakan mulut diharamkan?

Berikut ini ada beberapa penjelasan para ulama besar tentang aktifitas hubungan suami istri yang tidak menggunakan tempat semestinya.

Berawal dari kebingunngan para suami dan istri setelah membaca sebuah artikel tentang hukum hubungan suami istri menggunakan mulut dalam pandangan Islam.

Karena mulut dan lidah merupakan organ tubuh yang digunakan untuk mengucap dzikir, doa, membaca Alquran dan berbicara baik.

suami istri tidur satu selimut (Freepik via Tribunnews)

Sedangkan kemaluan adalah tempat keluarnya najis seperti kencing dan madzi.

Yang mana jika melakukan hubungan suami istri sepantasnya mengeluarkan di tempat yang semestinya.

Apa hukum oral seks atau hubungan suami istri menggunakan mulut?

1. Pendapat ulama pertama

Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al-Allämah Ahmad bin Yahyä An-Najmï hafizhahulläh menjawab sebagai berikut.

“Adapun isapan istri terhadap kemaluan suaminya, maka ini adalah haram, tidak dibolehkan.

Karena ia (kemaluan suami) dapat memencar.

Kalau memencar maka akan keluar darinya air madzy yang dia najis menurut kesepakatan (ulama).

Apabila (air madzy itu) masuk ke dalam mulutnya lalu ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya.

Dan Syaikh Ibnu Bäz rahimahulläh telah berfatwa tentang haramnya hal tersebut -sebagaimana yang saya dengarkan langsung dari beliau-.”

Berikut ini ada beberapa penjelasan para ulama besar tentang aktifitas hubungan suami istri yang tidak menggunakan tempat semestinya. (Ilustrasi)

2.  Pendapat ulama kedua

Asy-Syaikh Al-’Allämah Muhammad Näshiruddïn Al-Albäny rahimahulläh menjawab:

“Ini adalah perbuatan sebagian binatang, seperti anjing.

Dan kita punya dasar umum bahwa dalam banyak hadits, Ar-Rasül melarang untuk tasyabbuh (menyerupai) hewan-hewan,

seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya onta, dan menoleh seperti tolehan srigala, dan mematuk seperti patukan burung gagak.

Dan telah dimaklumi pula bahwa Nabi shallallähu ‘alaihi wa sallam telah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir.

Maka diambil juga dari makna larangan tersebut pelarangan tasyabbuh dengan hewan-hewan sebagai penguat yang telah lalu, apalagi hewan yang telah diketahui kejelekan tabiatnya.

Maka seharusnya seorang muslim tidak untuk menyerupai hewan-hewan.”

3. Pendapat ulama ketiga

Salah seorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh Al-’Allämah ‘Ubaid bin ‘Abdilläh bin Sulaimän Al-Jäbiry hafizhahulläh menjawab:

“Ini adalah haram, karena ia termasuk tasyabbuh dengan hewan-hewan.

Namun banyak di kalangan kaum muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal dan fitrah seperti ini.

Hal tersebut karena ia menghabiskan waktunya untuk mengikuti rangkaian film-film porno melalui video atau televisi yang rusak.

Seorang lelaki muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya dan jangan ia berhubungan dengannya kecuali sesuai dengan perintah Allah.

Kalau ia berhubungan dengannya selain dari tempat yang Allah halalkan baginya maka tergolong melampaui batas dan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallähu ‘alaihi wa sallam.”

Berikut ini beberapa pendapat lain, agar tidak salah paham.

Perbedaan pendapat seperti yang dijelaskan di laman bersama dakwah, mengenai hukum hubungan suami istri menggunakan mulut ini selanjutnya membuat para ulama muta’akhirin berijtihad dalam masalah ini secara lebih detail.

Dari ijtihad itulah kemudian didapatkan fatwa seputar hukum hubungan suami istri menggunakan mulut ini, berikut ini kami telah merangkum tiga fatwa yang dikeluarkan oleh para ulama besar berdasarkan hasil ijtihad yang telah mereka lakukan:

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Dalam buku Sutra Ungu, Abu Umar Basyir mengutip jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ketika ditanya tentang oral seks.

Beliau menjawab, “Itu perilau kurang bagus, namun hukumnya boleh-boleh saja.”

Fatwa Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin

Ketika ditanya oral sks, beliau menjawab, “Boleh, namun dimakruhkan.

Karena asalnya suami istri boleh bersenang-senang satu dan lainnya, menikmati seluruh badan pasangannya kecuali jika ada dalil yang melarang.

Boleh antara suami istri menyentuh kemaluan satu dan lainnya dengan tangannya dan memandangnya.

Akan tetapi, mencium kemaluan semacam itu tidak disukai oleh jiwa karena masih ada cara lain yang lebih menyenangkan.”

Fatwa Syaikh Yusuf Al Qardhawi

Dikutip dari buku Bahagianya Merayakan Cinta, Syaikh Yusuf Al Qardhawi berfatwa bahwa oral se*ks diperbolehkan dengan syarat menghindari madzi agar tidak terjilat atau tertelan.

Serta memperhatikan kebersihan mulut dan kemaluan karena jika tidak terjaga kebersihannya, terdapat potensi bakteri yang membahayakan kesehatan.

Pada dasarnya sepasang suami-istri boleh bersenang-senang dengan saling menikmati seluruh badan antara satu sama lainnya kecuali jika ada dalil yang melarangnya.

Akan tetapi perbuatan tersebut tidak disukai (makruh) karena masih ada cara lain yang lebih baik dan menyenangkan.

Jadi, kesimpulan yang bisa kita ambil dari ketiga fatwa tersebut adalah pada dasarnya oral seks boleh dilakukan (karena tidak ada dalil yang melarangnya).

Dengan syarat tidak sampai menjilat madzi (air mani) atau menelannya, menjaga kebersihan mulut dan kemaluan, dan disepakati oleh suami istri (tidak jijik salah satunya).

(Tribunnewsmaker.com/Bangkapos.com)