Khazanah Islam

Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apakah sehelai rambut yang terlihat ini termasuk aurat yang akan membuat shalat menjadi tidak sah?

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Jika ada sehelai rambut yang menyembul dari balik mukena apakah shalat wanita tidak sah?

Bagaimana hukum sehelai rambut yang terlihat saat para wanita sedang shalat?

Apakah sehelai rambut yang terlihat ini termasuk aurat yang akan membuat shalat menjadi tidak sah?

Baca juga: Tiba-tiba Keluar Keputihan saat Shalat, Apakah Jadi Batal dan Harus Mengulang? Ini Kata Buya Yahya

Dalam sebuah kajian dari Buya Yahya, ulama pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah membahas soal rambut yang terlihat ini.

Bagi kaum pria tidak karena rambut bukan aurat, meskipun ada rambut yang menjulur ke jidat saat sujud.

Shalatnya tetap sah karena masih ada kulit dahi yang menempel di lantai.

Akan tetapi bagi wanita tidak, karena rambut adalah aurat, jika ada satu rambut yang terlihat.

"Shalat ada satu rambut yang terlihat di jidatnya dan rambut itu masih sambung dengan dirinya, kalau dibiarkan maka shalatnya tidak sah.

Harus segera dimasukkan, karena rambut wanita adalah aurat yang terlihat shalatnya menjadi tidak sah." jelas Buya Yahya.

Jadi wanita harus waspada, sekali ada rambut menari-nari dijidat langsung dimasukkan saja.

"Tapi kalau rambut yang sudah terputus tidak sambung dengan tubuh maka tidak membatalkan." jelas Buya Yahya.

Dilarang Menggunakan Mukena Model 2 Potongan saat Shalat?

Selain jangan menggunakan banyak  motif agar tidak mengganggu shalat orang lain, mukena potongan juga jadi yang sebaiknya dihindari.

Hal itu disampaikan oleh Buya Yahya dalam channel Al Bahjah TV yang mana ulama tersebut menjelaskan kenapa mukena potongan sebaiknya tidak dipilih.

Baca juga: Kisah Penjual Mukena yang Tiba-tiba Dagangan Laris Sehabis Tolong Seorang Nenek Allah Balas Kontan

Selain jangan menggunakan banyak motif agar tidak mengganggu shalat orang lain, mukena potongan juga jadi yang sebaiknya dihindari. (Ist)

"Kalau potong hati-hati, kami tidak mengatakan yang potong salah.

Halaman
12