TRIBUNNEWSMAKER.COM - Jika ada anak yang lahir dari hubungan di luar pernikahan apakah anak tersebut merupakan mahram ayahnya?
Nasab anak hasil hubungan di luar pernikahan sah menjadi bahan perdebatan kebanyakan orang.
Baca juga: Sering Dibilang Anak Haram, Begini Kata Buya Yahya Tentang Status Nasib Anak Hasil Hubungan Gelap
Kemanakah status keturunan ayah dari anak yang dibuahi karena hubungan terlarang atau zina.
Apakah kelak yang mempertanggungjawabkan dosanya di akhirat sebelum menikah adalah sang ayah biologis?
Berikut ini penjelasan ulama Buya Yahya untuk status anak hasil zina mahram dengan ayah biologisnya atau tidak.
Dalam pernikahan, pasangan suami istri tentu menginginkan adanya anak sebagai wujud hasil kecintaan dan sebagai pelengkap kebahagiaan.
Namun, bagaimana jika anak lahir, sebelum adanya hubungan pernikahan antara ayah dan ibunya?
Ramai menyebut, pria tersebut bukan ayahnya, meskipun sebenarnya pria bersangkutan merupakan pria yang menghamili ibu kandungnya.
Buya Yahya mendapat pertanyaan dari jamaah, terkait hubungan anak hasil zina dengan ayahnya.
"Apakah Anak Hasil Zina Mahram dengan Ayahnya? - Buya Yahya Menjawab.
"Jika anak hasil zina dan orang tuanya menikah, nasab anak tidak sambung kepada ayahnya akan tetapi apakah anak tersebut tetap mahram kepada ayahnya itu? Apakah jika wudhu dan bersentuhan tetap batal atau tidak?," demikian tertulis pada postingan.
Berikut ini penjelasan Buya Yahya.
Kami ingin menghapus istilah ayah biologis, karena kalimat ayah biologis ini menunjukkan satu makna yang busuk karena ada perzinaan di sana.
Kalau orang halal tidak usah pakai kata biologis, maka justru hendaknya kita menghindari istilah ini.
Kadang ustadz pun tidak menyadari 'oh ini adalah ayah biologisnya' ayahnya saja sudah cukup.
Istilah ayah biologis menunjukkan adanya perzinaan di situ.
Hati-hati dengan istilah biologis, dianggap depan umat ayahnya karena sudah menikahi ibundanya, meskipun di luar nikah dan nasabnya tidak bersambung ke ayah tersebut.
Pertama perempuan tersebut dengan laki-laki yang menikah dengan ibunya adalah mahram.
Karena ayah tersebut adalah ayah tiri, meskipun aslinya adalah yang menghamili ibunya.
Tapi bukan ayah sesungguhnya.
Jangan ayah itu, orang lain pun jika menikah dengan ibuknya maka ayah tiri itu adalah mahram dengan anak tirinya tadi.
Kemudian yang lahir dari perut ibu itu, ya adik.
Saudara seibu, bukan sekandung, yang penting dari semua ini adalah, tutup kisah ibundamu dan ayah tirimu yang punya kisah perzinaan.
Yang jelas kita ingin tegaskan, tidak ada hubungan apapun.
Tidak ada hubungan apapun perempuan tersebut dengan ayah tiri dan jangan bilang kalimat bapak biologis, ini kalimat yang harus dihindari.
Sebab kalau ditanya bapak biologis, sudah ada perzinaan.
Demikian penjelasan Buya Yahya seperti pada video di bawah ini.
Demikian penjelasan Buya Yahya, bahwa anak dari hasil zina tetap mahram dengan ayahnya, namun bukan ayah kandung, melainkan ayah tiri.
(Tribunnewsmaker.com/Serambinews.com)