Khazanah Islam

Haramkah Suami yang Tak Sengaja Meminum Air Susu Sang Istri? Berikut Penjelasan Beberapa Ulama

Editor: Sinta Manila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bagaimana ketika suami yang meminum air susu dari istrinya yang masih menyusui sang buah hati?

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Dalam Islam ada istrilah anak persusuan yang mana menjadi hubungan saudara yang terjalin karena meminum air susu ibu.

Pembicaraan air susu wanita yang keluar dari ibu menyusui ini merambah jadi pertanyaan terkait hubungan suami istri.

Baca juga: Apakah Anak Hasil Hubungan di Luar Nikah Tetap Jadi Mahram Ayah Biologisnya? Ini Kata Buya Yahya

Jika wanita yang masih menyusui anaknya berhubungan dengan sang suami, lalu tak sengaja suaminya meminum air susu yang keluar dari istrinya, apakag hal itu adalah haram?

Mengingat seorang suami hukumnya haram menyebut istrinya sebagai ibu atau dia meanggap sebagai anak dari istrinya.

Lalu bagaimana ketika suami yang meminum air susu dari istrinya yang masih menyusui sang buah hati?

Berikut ini penjelasan beberapa ulama tentang pertanyaan ini.

Pertanyaan itu mungkin sempat terlintas di benak orang yang saat ini istrinya tengah menyusui.

Muncul kekhawatiran apakah setelah seorang suami secara sengaja atau tidak meminum susu istri akan menjadi saudara sepersusuan dengan anaknya?

Bagaimana hukumnya dalam Islam? 

Menjawab hal itu, Ustadz Dr Setiawan Budi Utomo dalam konsultasi di Kompas.com menyampaikan, syarat persusuan yang membuat orang yang menyusu menjadi anak sepersusuan adalah sebagai berikut:

suami istri tidur satu selimut (Freepik via Tribunnews)

1. Terjadi sebelum berusia dua tahun

Dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW, ”Tidak ada rodho’ (susuan) kecuali di antara usia dua tahun.” (HR. Daruquthni).

Orang atau anak yang menyusu kepada seorang ibu hanya akan menjadi anak sepersusuan apabila anak tersebut belum berusia 2 tahun.

Jadi, meminum susu istri tidak menjadikannya mahram.

Imam Malik menambahkan, masa sepersusuan itu menjadi dua tahun dua bulan. Imam Abu Hanifah menambahkan enam bulan menjadi dua tahun setengah untuk kehati-hatian.  

2. Anak menyusu lima kali susuan

Aisyah RA berkata:

“Dahulu dalam Al Quran susuan yang dapat menyebabkan menjadi mahram ialah sepuluh kali penyusuan. Kemudian hal itu dinasakh (dihapus) dengan lima kali penyusuan saja.  Lalu Rasulullah SAW wafat, dan ayat-ayat Al Quran masih tetap dibaca seperti itu,” (HR Muslim).

Anak akan menjadi mahram apabila dia menyusu sebanyak lima susuan secara terpisah sebagaimana kebiasaan.

Menurut Iman Syafi'i dan Hambali, isapan saat anak menyusu harus mengenyangkan sehingga ia berhenti menyusu karena kenyang.

Abdullah bin Dinar berkata, “Ketika saya bersama Abdullah bin Umar di kantor pengadilan, ada seorang lelaki yang mendatanginya dan bertanya mengenai hukum menyusui orang dewasa.

Abdullah bin Umar menjawab, ‘Suatu ketika ada seorang lelaki mendatangi Umar bin Khattab dan berkata; ‘Saya memiliki seorang budak wanita yang selalu saya gauli, lalu istriku dengan sengaja menyusui budak wanita tersebut. Maka ketika aku ingin menyetubuhi budak itu istriku berkata; ‘Jangan kau lakukan, demi Allah aku telah menyusuinya’?”

Lantas Umar berkata; ‘Hukumlah istrimu dan gaulilah budak perempuanmu, sebab persusuan itu untuk yang masih kecil” (HR Malik).

Dengan demikian, air susu istri yang tertelan oleh suaminya tidak menjadikannya anak dari istrinya dan tidak pula berpengaruh apa-apa terhadap pernikahan mereka.

Baca juga: Kapan Waktu Terbaik Melakukan Khitan Bagi Anak Menurut Islam? Begini Pandangan Ustaz Buya Yahya

Ilustrasi menyusui - wanita keluarkan ASI dari bagian tubuh ini (Parenting.firstcry.com)

Pernyataan serupa disampaikan Ustadz Abdul Somad dalam satu ceramahnya.

UAS menyatakan, seorang suami yang meminum susu istrinya tidak memberikan efek bahwa nanti dia menjadi mahrom dengan istrinya, dengan adik-beradik saudara sesusuan. 

''Ndak. Kalau dia tanya hukum, tidak ada memberikan implikasi, efek hukum,'' kata UAS.

Tapi, katanya orang bisa menjadi saudara sesusuan kalau minum air susu?

''Itu ketika umur dua tahun ke bawah,'' tegas UAS.

(Tribunnewsmaker.com/TribunPontianak.com)