Khazanah Islam

Apakah Sah Orang yang Masih Mengonsumsi Minuman Haram Jadi Imam Shalat? Ini Kata KH. Endang Mintarja

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Benarkah Minum Alkohol, Sholat Tidak Diterima 40 Hari ? Ini kata Buya Yahya

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Apakah boleh seorang yang masih suka mengonsumsi minuman keras jadi imam shalat?

Mengonsumsi minuman beralkohol atau khamar dilarang di agama Islam, yakni hukumnya haram.

Baca juga: Jika Mendengar Petir Menggelegar, Bukan Berkata Audzubillah Tapi Seharusnya Mengucap Doa Ini

Lalu bagaimana ibadah muslim yang masih mengonsumsi alkohol, apakah sah diterima atau tidak?

Melansir dari Tribun Madura, Uztaz Wahid Ahmadi memberikan penjelasan mengenai pertanyaan ini.

Ada hadits shahih yang mengatakan bahwa apabila meminum khamar (minuman beralkohol) maka salatnya tidak diterima selama 40 hari.

Kalau dalam teks hadits itu adalah salat, bukan puasa.

Apakah boleh seorang yang masih suka mengonsumsi minuman keras jadi imam shalat? (Vinepair)

Berdasarakan hadits itu, para ulama mengatakan bahwa yang dimaksud tidak diterima itu adalah tidak mendapat pahalanya.

Sementara salatnya tetap dianggap sah, hal itu juga berlaku pada amalan puasa.

Sehingga tidak masalah jika tetap berpuasa meskipun sebelumnya meminum minuman beralkohol.

Berikut haditsnya.

Dari Ibnu Umar ra bahwa Nabi SAW bersabda, "Orang yang minum khamar, tidak diterima shalatnya 40 hari. Siapa yang bertaubat, maka Allah memberinya taubat untuknya.

Namun bila kembali lagi, maka hak Allah untuk memberinya minum dari sungai Khabal."

Seseorang bertanya, "Apakah sungai Khabal itu?" Beliau menjawab, "Nanahnya penduduk neraka." (HR Ahmad)

Baca juga: Bagaimana Jika Telat Membayar Utang Puasa Ramadhan Sebelumnya? Begini Panduan yang Benar dari Ulama

Dari Abdullah bin Amr berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang minum khamar lalu mabuk, tidak diterima shalatnya 40 hari.

Bila dia mati masuk neraka. Bila dia taubat, maka Allah akan mengampuninya.

Namun bila kembali minum khamar dan mabuk, tidak diterima shalatnya 40 hari.

Bila mati masuk neraka. Bila dia kembali minum, maka hak Allah untuk memberinya minum dari Radghatul Khabal di hari kiamat."

Para shahabat bertanya,"Ya Rasulallah, apakah Radaghatul khabal?" Beliau menjawab,"Perasan penduduk neraka." (HR.Ibnu Majah).

Ilustrasi Sholat (Istimewa)

Lalu timbul pertanyaan baru, apakah boleh orang yang masih minum minuman keras menjadi imam?

Melansir dari jawaban KH. Endang Mintarja, tentang hukum jadi makmum oleh imam yang masih minum alkohol.

Endang Mintarja mengatakan bahwa makruh shalatnya orang yang menjadi imam peminum alkohol.

Sehingga, akan lebih baik jika sebagai makmum kita mencari imam yang lurus akidah dan akhlaknya saja.

Hal itu dimaksudkan agar shalat kita bisa khusyu dan tentram tanpa rasa was-was apakah diterima atau tidak.

(Tribunnewsmaker.com/MNL)