Khazanah Islam

Apakah Sah Jika Shalat Berjamaah Bercampur Shaf Antara Pria dan Wanita? Berikut Kata Adi Hidayat

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Shaff Lelaki dan Perempuan, Bagaimana Hukumnya?

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Saat melaksanakan ibadah shalat secara bermajamaah, maka imam akan terlebih dahulu mengingatkan perihal shaf.

Seperti yang kita ketahui selama ini dalam urutan shaf, jamaah pria berada di depan.

Kemudian, jamaah wanita akan disekat kain atau berjarak dengan jemaah laki-laki yakni di belakang.

Baca juga: Makruh! Buya Yahya Jelasakan Kenapa Dilarang Pakai Baju Bergambar dan Tulisan Aneh-aneh saat Shalat

Rupanya tentang penempatan shaf ini ada hadistnya.

salah satu haditsnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan:

خير صفوف الرجال أولها وشرها آخرها وخير صفوف النساء آخرها وشرها أولها

“Shaf yang paling baik bagi laki-laki adalah shaf yang paling awal, sedangkan shaf yang paling buruk bagi mereka adalah shaf yang paling akhir. Dan shaf yang paling baik bagi wanita adalah shaf yang paling akhir, sedangkan shaf yang paling buruk bagi mereka adalah shaf yang paling awal.” (HR Muslim)

Dari hadist tersebut, dipahami bahwa pria semestinya menempati posisi terdepan dalam shaf salat berjamaah.

Baca juga: Apakah Batal Jika Menangis saat Shalat? Begini Penjelasan Buya Yahya, Ingatkan Soal Air Mata

Shaff Lelaki dan Perempuan, Bagaimana Hukumnya? (Adi Hidayat official)

Sementara wanita dianjurkan menempati shaf salat paling belakang.

Lantas, apakah boleh shaf pria dan wanitanya bercampur?

Soal keabsahan salat, sebagian besar ulama berpandangan bahwa salat berjamaah dengan shaf salat campuran pria dan wanita dalam satu baris tetap dianggap sah.

Namun, secara hukum taklifi bersifat makruh karena dapat menghilangkan fadhilah salat berjamaah.

Shalat Jumat di Masjid Al Markaz Al Islami Jenderal M Jusuf, Makassar, Sulsel, Jumat (25/9/2015). (Tribun Timur/ Muhammad Abdiwan)

Sementara mazhab Hanafi berpendapat lain.

Menurutnya, salat berjamaah dengan shaf salat campuran satu baris hukumnya batal untuk jamaah pria, dan tetap sah untuk jamaah wanita.

Pendek kata, keabsahan salat bukan berarti aman dari hukum haram, jika dalam pelaksanaannya melanggar aturan syariat.

Misalnya seperti saat jamnaah wanita berada persis di samping pria lalu bersenggolan, tentunya dapat membatalkan salat.

Ustaz Adi Hidayat memberikan penjelasan tentang bercampurnya shaf saat salat berjamaah.

Baca juga: Shalat Belum Selesai Tapi Sudah Adzan, Apa Ibadahnya Sah? Begini Jawaban dari Ustaz Khalid Basalamah

Umat Islam melaksanakan Shalat Idul Fitri di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (22/4/2023). (Antara Foto/Hafidz Mubarak A)

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa yang dimaksud Rasulullah SAW bagaimana menempatkan shat laki-laki dan perempuan tidak bercampur.

"Diambil jarak agar tidak saling menempel antara laki-laki dan perempuan.

Ustaz Adi Hidayat juga menjelaskan bahwa jarak shaf laki-laki dan perempuan harus diberikan pemisah semacam hijab.

Lalu apa fungsi hijab itu, yaitu supaya tidak terjadi percampuran tidak hanya secara fisik melainkan juga percampuran secara non fisik.

Yang mungkin saja ketika terlalu dekat perempuan bisa melihat gerakan laki-laki atau mendengar suara.

Sehingga dengan itu berpengaruh kehusyukan shalat." ujar ustaz Adi Hidayat.

(Tribunnewsmaker.com/MNL)