Khazanah Islam

Apakah Sah Akad Nikah Online Lewat Video Call? Buya Yahya Beri Penjelasan, Ingatkan Fiqih Sederhana

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apakah akad nikah yang dilakukan secara virtual atau online tetaplah sah dari pandangan ajaran Islam?

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sepasang pengantin melangsungkan akad nikah secara online lewat sambungan video call, keabsahan pernikahannya dipertanyakan.

Apakah akad nikah yang dilakukan secara virtual atau online tetaplah sah dari pandangan ajaran Islam?

Baca juga: Bolehkah Memuaskan Syahwat dengan Lewat Video Call Saat Suami Istri Berjauhan? Ini Kata Buya Yahya

Di era kemajuan teknologi yang semakin canggih, semua dilakukan melalui jarak jauh.

Bahkan termasuk sebuah ikrar yang sangat skral menyangkut hidup dan akhirat pun dilakukan secara online.

Kemudahan ini termasuk dipakai untuk menikah lewat panggilan video call yang pernah terjadi di Kabupaten Musi 2019 silam.

Di mana sepasang pengantin menikah dengan ijab kabul bersama wali nikah pengantin wanita lewat video call.

Akan tetapi mantan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Lubuklinggau, KH Hasbi Mustofa mengungkapkan, pernikahan yang dilakukan oleh wali via video call tersebut sah.

"Hukumnya boleh, sah menurut hukum," ungkap Mustofa saat dihubungi Tribunsumsel.com.

Ia menuturkan syarat -syarat menikah itu dianggap sah apabila terpenuhi syarat-syarat menikah, diantaranya ada dua orang saksi, ada mas kawin, ada calon pengantin (Catin) dan wali menikah.

"Kalau pun pernikahan tadi menimbulkan keraguan, karena walinya jauh dan tidak memungkinkan untuk dilaksanakan akad, walinya boleh diwakilkan melalui surat kuasa," tambahnya.

Baca juga: Arab Saudi Izinkan Gelar Akad Nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Wajib Taat Aturan Ini

Lalu bagaimana pendapat dari ulama Buya Yahya yang juga pernah membahaskan lewat video YouTube?

Kedua pasangan pengantin Hepriyadi (29 tahun) dan Herlina (20 tahun) saat menikah di depan penghulu, Minggu (8/12/2019). wali nikah perempuan berkomunikasi melalui video call. (Tribun Sumsel/ Eko Hepronis)

Ulama pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah tersebut berpendapat bahwa tentang nikah online.

"Yang pertama kadang bukan sebuah permasalahan, tapi kadang oleh sebagian orang dijadikan orang menjadi seolah-olah menjadi permasalahan.

Penghalalan dalam pernikahan begitu mudahnya. Kita tidak boleh anti pati dengan teknologi, bahkan hari ini kita berbicara bisa didengar oleh ribuan bahkan jutaan manusia karena  teknologi.

Kalau saya anti pati teknologi maka saya tertinggal. Tapi tidak semuanya harus pakai teknologi." ujar Buya Yahya.

"Kalau tujuannya hanya mengesahkan, bagi ahli fiqih yang ngerti ilmu begitu sederhananya." tambah Buya Yahya.

Sebagai gambaran Buya Yahya menjelaskan seseorang punya anak perempuan yang akan dinikahi, akan tetapi orang tua tinggal jauh.

Baca juga: Benarkah Bulan Zulkaidah Dianggap Pembawa Sengsara Sehingga Dilarang Menikah? Ini Kata Buya Yahya

Kemudian pengen akad nikahnya di mekkah, bisa tidak usah pakai video call.

Cukup seorang wali mewakilkan orang yang ada di Mekkah yang sedang umrah, kemudian pihak laki-laki akan menerimanya di sana.

"Jika nanti jaringannya mati bagaimana, nanti terjeda bagaimana nanti ribut urusan fiqihnya." jelas Buya Yahya.

"Kalau menghalalkannya sederhana, seorang kakak tidak bisa hadir, antara laki-laki duduk dengan kakak, atau sang kakak mewakilkan pada orang yang dekat dengan laki-lakinya.

Selesai dengan perwakilan, jika dengan perwakilan maka tidak ada khilaf." jelas Buya Yahya.

(Tribunnewsmaker.com/MNL)