Kunci Jawaban

Apa Maksud Klausula Atas Tunjuk & Klausula Atas Pengganti di Surat Berharga? Ini Jawaban Terbaiknya

Penulis: Dika Pradana
Editor: Dika Pradana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kunci jawaban terbaik dari soal 'Apa yang dimaksud dengan klausula atas tunjuk dan klausula atas pengganti pada surat berharga?'

Jawaban:

Ada dua jenis klausula dalam surat berharga yaitu klausula atas tunjuk (aan toonder) dan klausula atas pengganti (aan order).

Klausula atas tunjuk (aan toonder) berasal dari bahasa Belanda "aan toonder" dan bahasa Inggris "to bearer" yang berarti bahwa pemegang surat berharga dapat memperoleh hak dengan hanya menunjukkan surat tersebut kepada pihak terkait.

Surat berharga jenis ini dapat dipindahtangankan secara fisik tanpa memerlukan endorsement atau pencatatan tambahan.

Dalam klausula atas tunjuk, siapa saja yang memegang surat tersebut berhak atas pembayaran atau pelaksanaan hak lain yang tertera dalam surat tersebut.

Peralihan surat ini mengikuti aturan peralihan benda bergerak, yaitu dengan serah terima fisik suratnya.

Baca juga: Perusahaan Aplikasi Itu Bertindak sebagai? Lembaga Apa yang Mengawasi Jual Beli Saham?Ini Jawabannya

Contoh surat berharga dengan klausula atas tunjuk termasuk obligasi atas tunjuk dan surat sanggup bayar atas tunjuk.

Klausula atas pengganti (aan order) menyatakan bahwa surat berharga hanya dapat dipindahtangankan kepada orang yang ditunjuk sebagai pengganti (endorsee) dari orang yang namanya tercantum dalam surat tersebut.

Peralihan hak dalam surat berharga ini harus dilakukan dengan cara endorsement, yaitu pemberian tanda tangan atau catatan khusus di surat tersebut, serta penyerahan fisik suratnya.

Klausula ini menunjukkan bahwa pemegang surat yang namanya tercantum adalah pemegang hak yang sah dan berwenang untuk mengalihkan hak tersebut kepada pihak lain.

Contoh surat berharga dengan klausula atas pengganti termasuk wesel (draft) dan cek.

Ilustrasi surat berharga,- kunci jawaban soal 'Apa yang dimaksud dengan klausula atas tunjuk dan klausula atas pengganti pada surat berharga?' (lifepal)

Saham dan obligasi termasuk dalam klausula apa?

Saham: Biasanya saham tidak termasuk dalam kategori surat berharga dengan klausula atas tunjuk atau atas pengganti karena kepemilikan saham biasanya ditentukan melalui catatan dalam buku besar perusahaan (registrar).

Namun, ada saham atas tunjuk yang dapat dipindah tangankan secara fisik, meskipun ini kurang umum.

Obligasi: Obligasi dapat diterbitkan sebagai obligasi atas tunjuk (bearer bonds) atau obligasi atas nama (registered bonds).

Halaman
123