TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pembagian daging kurban yang saat hari raya Idul Adha diprioritaskan untuk fakir miskin.
Lalu apakah orang yang non muslim boleh mendapatkan bagian daging kurban?
Baca juga: Apakah Orang Kaya Boleh Mendapatkan Bagian Daging Kurban? Buya Yahya Ingatkan untuk Bersenang-senang
Cara pembagian daging kurban sesuai dengan ajaran Islam adalah aspek yang penting dalam menyempurnakan ibadah saat Hari Raya Idul Adha.
Terdapat aturan pembagian daging kurban dalam Islam bagi yang berkurban dan untuk dibagikan.
Dalam aturan pembagian daging kurban ada tiga golongan yang berhak menerimanya.
Yakni Shohibul kurban atau orang yang berkurban, fakir miskin, dan umum seperti tetangga, teman hingga kerabat.
Hal itu sesuai dengan hadist Nabi SAW, riwayat Ibnu Umar, tentang aturan pembagian daging kurban kepada yang berhak menerimanya.
"Gunakanlah untuk keluargamu sepertiga daging kurban, berikanlah tetanggamu yang fakir sepertiga, shodaqohkanlah pada orang yang minta-minta sepertiga." (HR. Ibnu Umar)
Baca juga: Apakah Sah Kurban dengan Sistem Online? Begini Penjelasan Buya Yahya Lengkap dengan Tata Caranya
Lalu bagaimana dengan tetangga yang bukan penganut agama Islam? Apakah juga harus diberikan daging kurban?
Ulama Buya Yahya menjelaskan tentang panduan pembagian daging kurban untuk orang non muslim.
Dalam siaran Youtube Al Bahjah TV berjudul 'Bolehkah Daging Kurban Diberikan kepada Non Muslim?', Buya menjelaskan secara gamblang tentang panduan sesuai mazhab.
"Apakah boleh diberikan pada orang non muslim?
Islam tidak mengajari kebencian, kalau daging kurban ada dalam mazhab Syafii ada panduan pembagiaanya." ujar Buya Yahya.
"Pertama dibagi ke kafir dzimmi atau kafir harbi.
Kalau kafir harbi, kafir yang memusuhi Islam itu enggak boleh kita kasih.
Tapi kalau orang kafir yang hidup berdampingan dengan kita, orang non muslim, yahudi, nasrani, hindu buda di kiri kanan kita, dia baik dengan kita boleh.
Dalam mazhab Imam Syafii, kalau kambing kurban yang wajib karena nazar tidak boleh kalau kambing sunah boleh." jelas Buya Yahya.
Baca juga: Panduan Jika Ingin Ikut Arisan Kurban, Buya Yahya Jelaskan Bagaimana Agar Menggugurkan Sunah Kifayah
Akan tetapi ada ulama yang mengatakan boleh tapi makruh, makruh itu bukan haram, bisa saja kemakruhan itu hilang jika melihat pentingnya kebersamaan yang harus di wujudkan dalam hidup bertetangga.
"Jangan sampai tetangganya seorang nasrani hanya melihat darah kambing, tidak mendapat bagian.
Jangan seperti itu, kasih dia tidak apa-apa." pungkas Buya Yahya.
Oleh sebab itu jangan lagi membedakan non muslim untuk membagikan daging kurban di hari raya.
Baca juga: Aqiqah Dulu atau Kurban, Mana yang Lebih Didahulukan? Ulama Buya Yahya Jelaskan Perbedaan Kewajiban
Menukil infomasi dari beberapa laman, bahwa ada aturan untuk pembagian daging kurban.
Islam menganjurkan agar hasil penyembelihan kurban tidak hanya dimanfaatkan oleh shohibul qurban, namun juga dibagikan kepada sesama.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Surat Al-Hajj ayat 36:
فَكُلُوا مِنْها وَأَطْعِمُوا الْقانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذلِكَ سَخَّرْناها لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan berikanlah kepada orang yang tidak meminta-minta dan orang yang meminta”.
Anjuran dalam ayat di atas, pemanfaatan daging qurban bahkan juga bagi mereka yang tidak meminta.
Dalam hal ini dapat diketahui bahwa daging qurban juga bisa diberikan kepada orang yang mampu.
Namun, akan lebih baik jika hasil daging qurban diberikan kepada orang yang meminta.
Dengan sikapnya yang meminta, dapat diketahui bahwa dirinya merupakan orang yang tidak mampu.
Atau bisa dikatakan jika mereka jarang makan daging.
Momentum Idul Adha begitu bermakna bagi mereka sebab bisa memakan daging.
(Tribunnewsmaker.com/MNL)