TRIBUNNEWSMAKER.COM - Hasyim Asyari telah dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah resmi memecat Hasyim Asyari.
Keputusan pemecatan Hasyim Asyari ini disampaikan oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Dalam pokok-pokok pernyataan sidang yang dibacakan anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, Hasyim disebut sudah memiliki intensi terhadap terduga korban asusila yang merupakan panitia pemilihan luar negeri (PPLN) sejak awal bertemu.
Pasalnya, pada bukti yang disampaikan dalam persidangan, terduga korban menilai Hasyim menunjukkan upaya untuk memberikan perlakuan khususnya melalui pesan singkat.
"Bahwa teradu sejak awal pertemuan dengan pengadu memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus pada pengadu melalui percakapan 'pandangan pertama turun ke hati' emoji peluk," kata Tio.
Daftar Kontroversi Hasyim Asy'ari
Diketahui, Hasyim Asy'ari berulang kali mendapat sanksi peringatan dari DKPP.
Ia juga dinyatakan beberapa kali melakukan pelanggaran etik.
1. Hubungan dengan 'Wanita Emas'
Pada April 2023, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir terhadap Hasyim.
Hasyim terbukti melanggar etik soal hubungannya dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni, atau yang akrab dijuluki Wanita Emas.
Baca juga: Bocoran Jagoan PKB di Pilkada Sumut 2024, Bobby Nasution atau Edy Rahmayadi? Ini Jawabannya
Ketika itu, rangkaian persidangan yang digelar tertutup mengungkapkan bahwa Hasyim aktif berkomunikasi dengan Hasnaeni secara intensif melalui WhatsApp di luar kepentingan kepemiluan.
Selain dianggap melakukan komunikasi yang tidak patut, Hasyim juga terbukti dan mengakui melakukan perjalanan pribadi bersama Wanita Emas.