Beasisa 2024

Syarat Daftar Beasiswa Santri Kemenag PBSB 2024, Kuliah Gratis S1, S2, S3 Kuota 1000, Ini Jadwalnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara daftar Program Beasiswa Santri Berprestari (PBSB) 2024.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah syarat dan jadwal pendaftaran Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) 2024.

Program Beasiswa Santri Berprestasi sudah dibuka mulai Rabu, (3 /7/2024).

Bagi para santri yang berencana mendaftar beasiswa ini untuk kuliah S1, S2 atau S3 gratis bisa cek syarat dan jadwal yang ada.

Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono Abdul Ghofur mengatakan PBSB ini merupakan peluang besar bagi para santri di seluruh Indonesia.

"Oleh karena itu, kami mengundang para santri untuk mengambil kesempatan dan mendaftarkan diri dengan melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan,” terangnya, dilansir dari laman Kemenag.

Waryono mengatakan tahun ini, PBSB dibuka pada pilihan 35 perguruan tinggi mitra dan 97 program studi melalui skema pemanfaatan Dana Abadi Pesantren (DAP).

Baca juga: Kuliah S1 Gratis di Korea Selatan, Daftar Beasiswa GKS 2024, Ini Pilihan 16 Kampus & Jurusan Favorit

Beasiswa Santri Kemenag atau PBSB 2024 dibuka, cek syarat dan jadwal. (DOK. laman PBSB)

Kuota beasiswa ditargetkan 1.000 santri 

Kuota beasiswa bagi santri tahun ini ditargetkan 1.000 santri. Para santri bisa berkesempatan kuliah gratis selama mendapatkan beasiswa dan memenuhi syarat.

Bahkan beasiswa santri ini bisa didaftar tanpa LoA atau dengan LoA. Jika menggunakan LoA, hanya tes administrasi dan wawancara online saja.

PBSB 2024 merupakan program beasiswa yang masuk tahun kedua atas kerja sama Kementerian Agama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan.

Kolaborasi ini berupa pengelolaan dan pendanaan beasiswa gelar yang bersumber dari Dana Abadi Pesantren (DAP) bagi santri lulusan Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain yang setara.

Persyaratan Umum Beasiswa Santri Kemenag 2024

1. Santri Warga Negara Indonesia.

2. Santri asal dari pesantren yang telah terdaftar di Kementerian Agama, dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Statistik Pesantren (NSP) dan aktif melakukan pemutakhiran data pada EMIS Ditjen Pendidikan Islam.

3. Santri asal dari Satuan Pendidikan PDF/SPM/PKPPS/Ma’had Aly dan/atau MAS/MAN/SMA/SMK yang diselenggarakan dan/atau terintegrasi dan/atau berada di lingkungan Pesantren dan/atau menjadi bagian dari Pesantren.

Halaman
123