CPNS 2024

Kabar Gembira Seleksi CPNS & PPPK Guru 2024 Bakal Dibuka, Pastikan Berkas Pendukung Sudah Disiapkan

Editor: Candra Isriadhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seleksi CPNS dan PPPK 2024 formasi guru dan dosen. Kabar gembira CPNS Guru 2024 bakal dibuka, pastikan berkas pendukung sudah disiapkan.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kabar gembira CPNS Guru 2024 bakal dibuka, pastikan berkas pendukung sudah disiapkan.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti seleksi CPNS dan PPPK Guru 2024 kini ada kabar gembira.

Seleksi CPNS dan PPPK 2024 kali ini akan diprioritaskan formasi tenaga pendidik guru dan dosen.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sempat melakukan konsolidasi terkait tata kelola pengembangan karier guru dan dosen, di Jakarta, Senin (15/7/2024).

Dalam pertemuan tersebut diulas isu-isu strategis terkait tata kelola sumber daya manusia (SDM) dosen dan guru.

Baca juga: Tes CPNS 2024 Dibuka Agustus, Begini Cara Daftar Agar Peluang Lolos Seleksi Administrasi Lebih Besar

“Hari ini dengan Pak Nadiem membahas manajemen talenta tenaga pendidik, salah satunya terkait kesejahteraan jabatan fungsional guru dan dosen melalui pengembangan dan penguatan karier,” ujar Anas, dikutip dari laman menpan.go.id.

Kementerian PANRB telah menyerahkan izin formasi sebanyak 40.541 calon ASN di lingkungan Kemendikbudristek. Formasi tersebut terdiri atas 15.462 CPNS dan 25.079 PPPK.

“Kita sudah membicarakan bagaimana pemenuhan ASN guru dan dosen. Kita juga bahas terkait karier guru dan dosen agar ke depannya jauh lebih menjanjikan, jelas, dan tidak rumit,” ujarnya.

Syarat Pendaftaran CPNS 2024 Guru

Ini perbedaan persyaratan CPNS 2024 untuk Umum, Lulusan Cumlaude, dan Disabilitas. (bkn.go.id)

Hingga kini, persyaratan pendaftaran CPNS dan PPPK guru 2024 belum diumumkan.

Berikut syarat umum pendaftaran CPNS-PPPK Guru berdasarkan rekrutmen tahun sebelumnya.

Warga Negara Indonesia (WNI)

Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun

Tidak pernah dipenjara dengan hukuman 2 tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan

Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta

Halaman
12