CPNS 2024

Kabar Gembira Seleksi CPNS & PPPK Guru 2024 Bakal Dibuka, Pastikan Berkas Pendukung Sudah Disiapkan

Editor: Candra Isriadhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seleksi CPNS dan PPPK 2024 formasi guru dan dosen. Kabar gembira CPNS Guru 2024 bakal dibuka, pastikan berkas pendukung sudah disiapkan.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kabar gembira CPNS Guru 2024 bakal dibuka, pastikan berkas pendukung sudah disiapkan.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti seleksi CPNS dan PPPK Guru 2024 kini ada kabar gembira.

Seleksi CPNS dan PPPK 2024 kali ini akan diprioritaskan formasi tenaga pendidik guru dan dosen.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sempat melakukan konsolidasi terkait tata kelola pengembangan karier guru dan dosen, di Jakarta, Senin (15/7/2024).

Dalam pertemuan tersebut diulas isu-isu strategis terkait tata kelola sumber daya manusia (SDM) dosen dan guru.

Baca juga: Tes CPNS 2024 Dibuka Agustus, Begini Cara Daftar Agar Peluang Lolos Seleksi Administrasi Lebih Besar

“Hari ini dengan Pak Nadiem membahas manajemen talenta tenaga pendidik, salah satunya terkait kesejahteraan jabatan fungsional guru dan dosen melalui pengembangan dan penguatan karier,” ujar Anas, dikutip dari laman menpan.go.id.

Kementerian PANRB telah menyerahkan izin formasi sebanyak 40.541 calon ASN di lingkungan Kemendikbudristek. Formasi tersebut terdiri atas 15.462 CPNS dan 25.079 PPPK.

“Kita sudah membicarakan bagaimana pemenuhan ASN guru dan dosen. Kita juga bahas terkait karier guru dan dosen agar ke depannya jauh lebih menjanjikan, jelas, dan tidak rumit,” ujarnya.

Syarat Pendaftaran CPNS 2024 Guru

Ini perbedaan persyaratan CPNS 2024 untuk Umum, Lulusan Cumlaude, dan Disabilitas. (bkn.go.id)

Hingga kini, persyaratan pendaftaran CPNS dan PPPK guru 2024 belum diumumkan.

Berikut syarat umum pendaftaran CPNS-PPPK Guru berdasarkan rekrutmen tahun sebelumnya.

Warga Negara Indonesia (WNI)

Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun

Tidak pernah dipenjara dengan hukuman 2 tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan

Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta

Bukan pengurus partai politik praktis atau terlibat di dalamnya

Kualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat jabatan

Kesehatan jasmani dan rohani yang memadai

Bukan anggota PNS, Calon PPPK, PPPK, TNI, atau Polri

Tidak terlibat dalam tindakan pelanggaran di tiga periode seleksi sebelumnya

Bukan peserta lulus seleksi calon ASN yang tengah diusulkan NIP atau NI PPPK-nya

Minimal S1/D4 dan/atau memiliki sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023.

Kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik dikecualikan untuk pelamar yang mendaftar kebutuhan wilayah otonomi khusus Provinsi Papua.

Kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik untuk guru TK, SD, dan paket A/sederajat minimal adalah lulusan SMA/sederajat dan telah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun. Apabila terdapat pelamar dengan kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik seperti ini yang lulus seleksi, maka instansi wajib meningkatkan kualifikasinya ke jenjang S1/D4.

Bagi pelamar penyandang disabilitas rungu, tidak dapat melamar untuk kebutuhan PPPK guru bahasa Indonesia/Inggris.

Pelamar penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar kebutuhan guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.

Pelamar penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar kebutuhan PPPK guru seni budaya keterampilan.

Syarat Berkas Pendaftaran

Berikut sejumlah dokumen persyaratan CPNS yang perlu disiapkan oleh pelamar:

Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)

Ijazah terakhir

Transkrip nilai

Akta kelahiran

Pas foto formal

Daftar riwayat hidup

Surat lamaran

Dokumen lain sebagai persyaratan khusus sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar

(TribunNewsmaker.com/Kompas.tv/Dian Nita)