Breaking News:

Kabupaten Klaten

Disdik Klaten Tegaskan Penguatan Pendidikan Karakter, Larang Siswa Ikut Demonstrasi

Disdik Klaten meminta kepala sekolah untuk bersikap tegas terhadap potensi ajakan demonstrasi.

Tayang:
Editor: Delta Lidina
TribunSolo/Ibnu Dwi Tamtomo
Kepala Disdik Klaten Titin Windiyarsih 

 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo

TRIBUNNEWSMAKER.COM, KLATEN – Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten menginstruksikan sekolah di jenjang SD hingga SKB untuk memperkuat pendidikan karakter sekaligus mengantisipasi keterlibatan siswa dalam aksi unjuk rasa atau demonstrasi.

Instruksi tersebut disampaikan Kepala Disdik Klaten, Titin Windiyarsih, melalui surat resmi tertanggal 30 Agustus 2025. 

Surat ini menindaklanjuti edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Setiap Satuan Pendidikan wajib merencanakan dan melaksanakan layanan pembelajaran sesuai dengan beban kurikulum yang diterapkan, dan mengembangkan penguatan pendidikan karakter,” tulis Titin dalam surat tersebut.

Baca juga: Wayang Kulit Tutup Hari Jadi ke-221 Klaten, Bupati Hamenang Ajak Jaga Suasana Klaten Aman dan Nyaman

Penguatan karakter yang dimaksud meliputi nilai religius, nasionalisme, integritas, kemandirian, serta gotong-royong. 

Menurutnya, penguatan ini juga mencakup materi demokrasi dan pembiasaan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.

Selain itu, Disdik Klaten meminta kepala sekolah untuk bersikap tegas terhadap potensi ajakan demonstrasi.

“Menyikapi adanya berbagai pemberitaan yang terkait dengan penyampaian aspirasi/pendapat masyarakat yang disampaikan melalui aksi unjuk rasa/demonstrasi dan adanya potensi ajakan kepada murid. Diminta Kepala Satuan Pendidikan untuk memberikan penguatan materi pembelajaran demokrasi,” jelasnya.

Titin menegaskan, kepala sekolah harus memberikan pemahaman tentang cara penyampaian aspirasi yang sesuai aturan.

Kemudian, bekerja sama dengan orang tua dalam mengawasi aktivitas anak. Melakukan koordinasi dengan TNI, Polri, camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat.

Serta menangani cepat jika ada potensi keterlibatan siswa dalam unjuk rasa.

“Melakukan tindakan terhadap hal-hal yang memerlukan penanganan dan tindak lanjut secara cepat atas adanya potensi dan/atau bergabungnya murid dalam kegiatan unjuk rasa/demonstrasi kiranya segera dilaporkan secara berjenjang pada kesempatan pertama,” tambahnya.

Dalam surat edaran tersebut pihaknya juga meminta kepala sekolah melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi serta melaporkan hasilnya ke dinas. (*) 

Sumber: Tribun Solo
Tags:
KlatenPemkab Klaten
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved