Pembangunan akan disetop sementara
Basuki melanjutkan, sebagian pekerjaan pembangunan di IKN akan dihentikan sementara pada 10 Agustus 2024.
Penghentian bertujuan untuk membersihkan kawasan sebelum upacara HUT RI pada 17 Agustus mendatang.
Dengan demikian, tempat upacara Hari Kemerdekaan akan bersih dari debu dan kotoran akibat pembangunan.
Terlebih, mulai bulan depan, Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) juga sudah mulai bergerak ke IKN.
"Makanya 10 Agustus, saya hentikan semua pekerjaan yang membutuhkan mobilitas di luar patching plan segera berhenti, karena saya bersihkan dulu kawasannya," ujarnya.
Meski demikian, Basuki memastikan, pekerjaan pemasangan interior atau bagian dalam gedung-gedung masih akan tetap berlanjut.
Keppres IKN bisa terbit setelah Jokowi lengser
Di sisi lain, Presiden Jokowi mengatakan, dirinya belum dapat memastikan kapan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN akan terbit.
Sebagai informasi, status ibu kota negara akan tetap melekat pada Jakarta sebelum presiden menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan ibu kota negara ke Nusantara.
Menurut Jokowi, Keppres pemindahan ibu kota bisa saja terbit sebelum atau setelah Oktober 2024, saat dia sudah tak lagi menjadi presiden.
"Kita melihat situasi lapangan. Kita tidak ingin memaksakan sesuatu yang memang belum, jangan dipaksakan, semua dilihat progres lapangannya dilihat," pungkasnya.
Presiden Jokowi Optimistis Upacara HUT Ke-79 RI Digelar di IKN