Berdasarkan data di KPU DKI, ke-13 parpol itu yakni Gerindra, PKS, Golkar, Demokrat, NasDem, PSI, PKB, Gelora, PBB, Perindo, PAN, PPP, serta Garuda.
Dody menjelaskan larangan penarikan dukungan itu sesuai ketentuan Pasal 43 UU No. 1 Tahun 2015 dimana Pasal 1 berbunyi "Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menarik calonnya dan/atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
"Dan ayat dua yakni dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik menarik calonnya atau calonnya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti," jelas Dody saat dikonfirmasi, Kamis (29/8/2024).
Sementara itu, untuk di hari terakhir ini, KPU DKI Jakarta hanya mendapatkan informasi pendaftaran dari pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto yang rencananya akan mendaftar pada malam nanti.
"Info dari sekretariat sementara habis Magrib," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata terkait rencana pendaftaran Dharma-Kun. (TribunNewsmaker/TribunJabar/TribunJakarta)