Pendekatan ini menekankan bahwa semua orang memiliki hak untuk menerima pendidikan yang setara, relevan, dan bermanfaat.
Pendidikan inklusif merupakan salah satu kunci penting untuk mencapai inklusi sosial dan keadilan pendidikan di Indonesia.
Kebijakan ini mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Penerapan pendidikan inklusif sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat (2) yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Pengertian pendidikan inklusif adalah terbuka bagi semua lapisan masyarakat.
Pendidikan inklusif bagi peserta didik berkebutuhan khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Selanjutnya dipertegas dengan terbitnya Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.
Praktik pendidikan inklusif di Indonesia semakin berkembang pesat sejak tahun 2003.
Sampai saat ini terdapat lebih dari 36 ribu satuan pendidikan inklusif yang tercatat.
Penerapan kurikulum menggunakan prinsip fleksibilitas dan memungkinkan untuk diadaptasi sesuai kondisi, karakteristik, serta kebutuhan peserta didik.
Pendidikan inklusif adalah konsep yang didasarkan pada prinsip bahwa semua individu berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan bermakna tanpa diskriminasi.
Selengkapnya, berikut penjelasan arti inklusif, tujuan, manfaat, serta contoh pendidikan inklusif.
Semoga artikel ini membantu!
Semoga beruntung!
Sumber: Platform Merdeka Mengajar
(TribunNewsmaker.com/Dika Pradana)