Dasar yang mewajibkan Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia bersertifikat halal adalah Waktu Tersisa
A. Pasal 4 A Undang-undang Nomor 8 Tahun 2023.
B. Pasal 4 A Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.
C. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014*
D. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Jawaban: C
SOAL 6
Siapakah yang berhak menetapkan sanksi administrasi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal?
A. Sekretaris Badan penyelenggara Jaminan Produk Halal
B. Menteri Agama Republik Indonesia.
C. Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal.
D. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal*
Jawaban: D
SOAL 7
Berapa lamakah masa berlaku Sertifikat Halal?
A. Sertifikat Halal berlaku sejak diterbitkan oleh BPJPH dan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH*
B. 3 (tiga) tahun.
C. 4 (empat) tahun.
D. 2 (dua) tahun
Jawaban: A
SOAL 8
Jenis Sanksi administrasi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal kepada Pelaku Usaha adalah
A. peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau penarikan barang dari peredaran
B. peringatan tertulis, pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau penarikan barang dari peredaran.
C. peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau pencabutan Sertifikat Halal.
D. peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau penarikan barang dari peredaran*
Jawaban: D