Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto melantik sejumlah Kepala Badan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2024).
Salah satu kepala badan yang dilantik adalah Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 74/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
Haikal Hassan Vs Mahfud MD Soal Sertifikasi Halal: Bagaimana Jika Membeli Kambing, Buku, dan Laptop?
Dalam beberapa hari terakhir, pernyataan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan, terkait kewajiban sertifikasi halal bagi semua produk yang beredar di Indonesia, menimbulkan banyak kontroversi.
Pernyataan ini tidak hanya mendapatkan sorotan tajam dari warganet, tetapi juga dari mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.
Melalui akun Twitter-nya, Mahfud MD menilai bahwa penjelasan Haikal tentang sertifikasi halal adalah salah dan tidak realistis.
Mahfud menyampaikan bahwa pernyataan tersebut bisa mempersulit dinamika perdagangan di Indonesia, yang kaya akan beragam produk.
Ia mempertanyakan apakah semua produk, termasuk laptop dan buku, harus bersertifikat halal.
"Keberagaman adalah hal penting. Tidak semua barang yang diperjualbelikan di negara ini adalah produk halal," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan mengeluarkan pernyataan kontroversi terkait seluruh produk diperjualbelikan di Indonesia wajib bersertifikat halal sebagaimana diatur Undang-Undang (UU).
Menurut dia, semua produk baik makanan, minuman, obat, kosmetik, fashion, hingga sembelihan harus mencantumkan sertifikat halal.
“Makanan di hotel, restoran, dan kafe wajib hukumnya bersertifikat halal,” ujar Haikal.
Haikal menyatakan semua barang olahan harus bersertifikasi halal. “ Pokoknya yang menempel di badan kita akan kita upayakan,” ucapnya.
Tak Urus Sertifikasi Halal Bisa Disanksi Penutupan Usaha
Pemerintah mewajibkan sertifikasi halal kepada para pelaku usaha mulai Oktober 2024, mengacu pada Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.