Pilkada 2024

Hasil Quick Count Pilkada Sulteng 2024, Simak Perolehan Suara 3 Cagub: Ahmad Ali vs Anwar vs Rusdy

Editor: Eri Ariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah link hasil quick count Pilkada Sulawei Tengah (Sulsel) 2024. Simak perolehan suara Ahmad Ali, Anwar Hafid dan Rusdy Mastura.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah link hasil quick count Pilkada Sulawei Tengah (Sulsel) 2024. Simak perolehan suara Ahmad Ali, Anwar Hafid dan Rusdy Mastura.

Seperti diketahui, Pilkada Sulteng 2024 akan diikuti oleh tiga pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur.

Ketiga paslon itu yakni nomor urut satu diperoleh paslon Ahmad Ali dan Abdul Karim, nomor urut dua diperoleh paslon Anwar Hafid dan Reny Lamadjido, nomor urut tiga diperoleh paslon Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto.

Baca juga: Hasil Quick Count Pilkada Jatim 2024, Simak Perolehan Suara 3 Cagub: Luluk vs Khofifah vs Risma

Seperti diketahui, hanya ada satu lembaga resmi yang terdaftar di KPU yang akan melakukan quick count di Pilkada Sulteng 2024 yaitu Charta Politika.

Anda dapat mengetahui hasil hitung cepat atau quick count dari lembaga survei paling cepat pada pukul 15.00 WIB atau dua jam setelah pemungutan suara selesai.

 Hal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

 Pasal 19 Ayat 3 PKPU tersebut tertulis "Pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat."

Adapun ayat satu menjelaskan soal lembaga survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat mengumumkan hasil survei mereka mengenai pemilu. Ayat 2 menerangkan, pengumuman hasil survei dilarang dilakukan pada masa tenang.

Pasal ini juga mengatur pengumuman yang dikeluarkan dari hasi survei berisi hasil penghitungan cepat sampai akhir.

"Dalam mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasil survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat mengenai pemilu atau pemilihan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat harus menyatakan bahwa hasil kegiatan yang dilakukan bukan merupakan hasil resmi KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota," demikian isi Ayat 5 PKPU 9/2022.

Berikut ini Link quick count Pilkada Sulteng 2024

KLIK LINK DI SINI

Real Count KPU

 Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan laman untuk masyarakat melihat real count atau hasil hitung suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Seperti diketahui, pemungutan suara Pilkada 2024 akan diselenggarakan pada Rabu (27/11/2024) untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota.

Halaman
123