Rometi mengaku batas waktu PSU berlangsung selama 10 hari sejak waktu pemungutan suara dimulai.
Namun, pihaknya akan memutuskan jadwal pelaksanaan PSU pada Selasa (3/12/2024).
Sebab, KPU Pulau Taliabu masih menunggu form C Plano dan surat suara yang dicetak di Makassar.
"Besok (Selasa, 3 Desember 2024) pukul 10.00 WIT baru kami mulai putuskan (Jadwal PSU TPS 005)," pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh TribunTernate.com, daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 005 berjumlah total 518 orang.
Sementara untuk partisipasi pemilih atau suara sah berjumlah 363, Â sedangkan suara tidak sah untuk 3 pemilih.
Cek Real Count Pilkada Taliabu 2024
(TribunNewsmaker.com/TribunTernate.com)