TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah hasil real count Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) 2024. Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan vs Ruhamaben dan Shinta Wahyuni.
Dalam hasil real count (KPU) Kota Tangsel 2024, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan nomor urut 1, Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan unggul di Kecamatan Ciputat Timur.
Seperti diketahui, paslon yang diusung Partai Golkar tersebut mengungguli Paslon nomor urut dua, Ruhamaben dan Shinta Wahyuni yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Baca juga: Hasil Real Count KPU Pilkada Pemalang 2024, Vicky Prasetyo vs Mansur Hidayat vs Anom Widyantoro
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan telah mengunggah hasil rekapitulasi suara pemilihan calon wali kota dan wakil di wilayah Ciputat Timur melalui laman pilkada2024.kpu.go.id.
Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan memperoleh 41.889 suara.
Sedangkan pasangan Ruhamaben dan Shinta 25.588.
Adapun, suara sah sebanyak 67.447, sementara jumlah suara tidak sah 4.359.
Dengan demikian, total terdapat 71. 836 suara di Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU Tangsel, Muhammad Taufiq Mizan mengatakan, rekapitulasi akan dilakukan hingga tanggal 3 Desember 2024.
"Teman-teman PPK sudah melaksanakan pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dimulai dari tingkat kelurahan," kata Taufiq Mizan saat dikonfirmasi, Kamis (28/11/2024).
Taufiq mengatakan, rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan secara serentak di 7 kecamatan se-Tangsel yaitu, Ciputat, Ciputat Timur, Pamulang, Setu, Serpong, Serpong Utara, Pondok Aren.
Setelah hasilnya penghitungan di tingkat kecamatan selesai, kemudian dilanjutkan pleno di tingkat kota.
“Kami rencanakan untuk pleno di tingkat kota di tanggal 4 sampai tanggal 6 Desember 2024, mudah-mudahan di tanggal 6 sudah bisa kita rekap hasil tingkat kota atau pemilihan wali kota dan wakil wali kota Tangsel,” ujar Taufiq.
Taufiq menjelaskan setelah rapat pleno hasil penghitungan suara selesai, akan dilanjutkan dengan tahapan rapat pleno penetapan wali kota dan wakil wali kota Tangsel terpilih untuk periode 2025-2030.
Kendati demikian, tahapan itu dapat berjalan jika tidak ada proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).