TRIBUNNEWSMAKER.COM - Berikut ini 7 artis terjerat narkoba sepanjang 2024, Chandrika Chika, Epy Kusnandar, hingga Andrew Andika.
Seperti yang diketahui, artis Indonesia tidak jarang terkena kontroversi seperti narkoba.
Di tahun 2024 ini, terdapat sejumlah artis yang tersandung kasus narkoba yang mengejutkan publik.
Mulai dari Chandrika Chika, Epy Kusnandar, hingga Andrew Andika.
Nah, berikut ini 7 artis terjerat narkoba sepanjang 2024, Chandrika Chika, Epy Kusnandar, hingga Andrew Andika!
Baca juga: 5 Fakta Sipir Lapas di Sumsel Viralkan Napi Pesta Narkoba, Sedih Dimutasi hinga Minta Tolong Prabowo
1. Andrew Andika
Aktor Andrew Andika ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba pada bulan Oktober lalu.
Andrew ditangkap oleh anggota Satnarkoba Polres Jakarta Barat pada Kamis malam, dan lokasi penangkapannya tidak dijelaskan.
Ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang ada di lokasi penangkapan.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakbar AKBP Chandra Mata Rohansyah mengatakan, Andrew ditangkap bersama lima orang temannya, satu di antaranya adalah influencer.
Lima orang tersebut ditangkap di dua lokasi yang berbeda, yaitu di salah satu hotel wilayah Jakarta Selatan dan di sebuah rumah di daerah Bogor, Jawa Barat.
2. Virgoun
Satnarkoba Polres Jakbar menangkap vokalis Last Child, Virgoun, atas penyalahgunaan narkoba pada Juni 2024 sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat ditangkap, Virgoun diketahui bersama wanita berinisial PA di rumah indekos miliknya di Ampera, Jakarta Selatan, pada Kamis, 20 Juni 2024.
Polisimenyita satu klip kecil narkotika jenis sabu dan alat isap dari lokasi penangkapan.
Virgoun mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang kru band berinisial BH dan Virgoun yang menyuruh BH untuk membeli sabu.
BH kemudian membeli satu klip sabu seberat satu gram seharga Rp 1,6 juta secara online.
3. Epy Kusnandar
Bintang sinetron Preman Pensiun, Epy Kusnandar, ditangkap polisi atas penyalahgunaan narkoba pada 17 Mei 2024.
Epy diketahui memiliki selinting ganja dari seseorang bernama Yogi pada 20 Maret 2024.
Dirinya mengisap ganja di atas pohon kawasan Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, pada sekitar pukul 04.00 WIB.
Hasil tes urine Epy positif mengandung tetrahidrokanabinol (THC) atau zat aktif dalam ganja.
Dan setelah ditangkap, Epy disebut mengalami depresi dengan tekanan darah 230/91 yang membuatnya mendapatkan perawatan di RSKO Fatmawati, Jakarta Selatan.
Epy kemudian tidak ditahan karena mengalami depresi, dan dirinya mendapatkan hukuman rehabilitasi.
4. Yogi Gamblez
Aktor pemeran AKP Jaka dalam sinetron Serigala Terakhir, Yogi Gamblez, ditangkap terkait penyalahgunaan narkotika pada Mei 2024.
Yogi adalah sosok yang ditangkap bersama dengan Epy Kusnandar, teman sekaligus rekan bisnisnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa daun ganja kering seberat 4,18 gram dan biji ganja seberat 8,16 gram.
Hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan Yogi positif mengonsumsi narkoba jenis ganja.
Yogi dijerat Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf A UU No. 35 Tahun 2009 tentang Kepemilikan Narkotika dan terancam penjara maksimal 12 tahun.
5. Chandrika Chika
Selebgram atau Tiktoker Chandrika Chika ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan karena penyalahgunaan narkoba berupa ganja.
Chika ditangkap bersama lima orang temannya pada April 2024 silam.
Terdapat barang bukti berupa pods vape yang berisi cairan berisi ganja atau liquid THC.
Dan berdasarkan hasil tes urine, keenam orang tersebut positif mengonsumsi narkoba dan dijadikan tersangka.
Diketahui, Chika dan teman-temannya mulai menggunakan narkoba sejak tahun lalu karena efek pergaulan.
Chika menjalani rehabilitasi ketergantungan narkoba di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido dan kini sudah bebas.
6. Rio Reifan
Aktor Rio Reifan ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba di rumahnya wilayah Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (26/4/2024) pukul 21.00 WIB.
Bukan hanya sekali, ini kelima kalinya Rio ditangkap akibat narkoba.
Dirinya pertama kali menyalahgunakan narkoba pada 2015 dan terakhir kali menggunakan narkoba, Rio bebas dari penjara pada Februari 2024.
Ditemukan barang bukti berupa tiga paket klip plastik berisi sabu seberat 1,17 gram.
Barang bukti lainnya yakni setengah butir ekstasi warna hijau seberat 0,36 gram, dan 12 butir psikotropika merek Merci Atarax Alprazolam.
Rio dijeratdengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 dan tidak mendapatkan rehabilitasi.
7. Nandya Nathasia
Nandya Nathasia, artis senior tahun 1990-an ditangkap polisi atas narkoba pada awal tahun 2024.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu sisa pakai dengan berat kotor 0,21 gram, dan juga satu paket alat isap sabu.
Selain itu, ditemukan juga satu plastik klip kecil narkotika jenis sabu sisa pakai, satu unit timbangan digital, lima butir obat jenis Alprazolam, dan satu set alat isap sabu.
Nandya dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Wanita ini terancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun dengan denda Rp 8 miliar.
(Tribunnewsmaker.com/Talitha)