"Kami masih dalam proses penyidikan, kami melakukan langkah-langkah sesuai dengan SOP yang berlaku dalam penegakan hukum. Proses lidik, sidik. Sehingga kami mohon waktu," bebernya.
Ia menambahkan kasus penganiayaan yang dialami D membutuhkan proses penyelidikan bertahap mulai pemeriksaan saksi hingga George selaku terlapor.
"Bukan kasus tertangkap tangan, dan ini merupakan kasus pidana umum. Jadi langkah-langkah prosedur hukum itu harus kita lalui. Penyidik Polres Metro Jakarta Timur harus lalui," tegasnya.
Penyidik masih mengumpulkan dua bukti kasus penganiayaan untuk menetapkan tersangka.
"Penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum yang nantinya kami akan melakukan upaya paksa terhadap pelaku penganiayaan, setelah terkumpul minimal dua alat bukti," lanjutnya.
(Tribunnewsmaker.com/Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Bima Putra) (Kompas.com/Febryan Kevin)