Selebrita

Nasib Harvey Moeis, Divonis 6,5 Tahun Penjara Kasus Timah, Sempat Nangis Minta Sandra Dewi Bertahan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nasib Harvey Moeis, divonis 6,5 tahun penjara, sedih ingat Sandra Dewi dan anak.

Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana CSR yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.

Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar “Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.

Tangisan Harvey Moeis Ingat Sandra Dewi

Sebelumnya dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, Harvey membantah terlibat di dalam dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang kini menjeratnya menjadi terdakwa.

Ia mengeklaim bahwa dia, keluarga, maupun terdakwa lain yang tengah diadili dalam kasus timah tidak pernah mempunyai, melihat, bahkan menikmati uang korupsi yang ditaksir mencapai Rp 300 triliun tersebut.

Pasalnya, berdasarkan surat tuntutan jaksa, Harvey bersama Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah disebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.

Sandra Dewi dan Harvey Moeis (Instagram/ Kompas TV)

Baca juga: 5 Fakta Terbaru Sandra Dewi Selama Harvey Moeis Ditahan, Utang ke Keluarga untuk Menyambung Hidup

"Angka itu (Rp 300 T) 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kita mungkin, jadi saya mohon izin klarifikasi kepada masyarakat Indonesia bahwa kami tidak pernah menikmati uang sebesar itu," kata Harvey dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/12/2024).

Dalam pembelaan ini, suami Sandra Dewi itu juga mengaku janggal dengan perhitungan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dengan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi timah.

Apalagi, menurut dia, ahli yang menghitung kerugian negara tersebut tidak profesional saat dihadirkan dalam sidang pemeriksaan beberapa waktu lalu.

Ia menyebut, ahli malas menjawab saat dirinya, penasihat hukum, hingga majelis hakim menggali keterangannya di persidangan.

Terlebih, ketika pihaknya memohon hasil perhitungan ahli untuk lebih diteliti. Saat itu permohonan tersebut ditolak mentah-mentah.

Oleh karena itu, Harvey mengaku sangat bingung asal dari perhitungan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun dalam kasus timah.

Halaman
1234