Selebrita

Alasan Sandra Dewi Tak Hadiri Sidang Harvey Moeis, Sang Suami Divonis 6,5 Tahun Penjara: Nggak Perlu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alasan Sandra Dewi tak hadiri sidang vonis Harvey Moeis.

Selain divonis 6,5 tahun penjara, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti hukuman penjara selama 6 bulan.

Selain itu, Harvey juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar.

Uang tersebut harus dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan incraht.

Jika tidak dibayar, harta benda yang dimiliki Harvey akan dirampas dan dilelang untuk menggantikan kerugian.

Apabila jumlah lelang masih tak mencukupi, maka akan diganti hukuman penjara. 

Ekspresi Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Timah

Inilah reaksi Harvey Moeis terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi timah.

Harvey Moeis terus menundukkan kepala selama mendengar pembacaan amar putusan 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

Dalam sidang tersebut, suami Sandra Dewi terlihat mengenakan kemeja putih lengan pendek dan celana bahan hitam panjang.

Ia diminta berdiri oleh Hakim Ketua Eko Aryanto saat pembacaan amar putusan.

Awalnya Harvey masih berdiri seperti biasa ketika Hakim Eko Aryanto membacakan putusan yang menyebut bahwa suami dari artis Sandra Dewi itu terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus korupsi timah.

Namun gestur tubuh Harvey seketika berubah sesaat Hakim Eko membacakan vonis 6,5 tahun penjara terhadapnya dalam kasus tersebut.

"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," ucap Hakim Eko.

Baca juga: Nasib Harvey Moeis, Divonis 6,5 Tahun Penjara Kasus Timah, Sempat Nangis Minta Sandra Dewi Bertahan

Penampakan Harvey Moeis yang Sempat tertunduk saat mendengar vonis 6,5 tahun penjara di sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024). (Tangkapan Layar Youtube Tribunnews)

Terlihat, Harvey tampak menundukkan kepalanya setelah Hakim Eko membacakan vonis tersebut.

Halaman
1234