Berita Viral

Sosok Belly Vilsen, Mahasiswa S2 di Yogyakarta yang Siram Mantan dengan Air Keras, Terancam di-DO

Editor: Talitha Desena
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok Belly Villsen, mahasiswa S2 yang menyiram mantan pacar dengan air keras

B yang masih tidak menyerah terhadap NH kemudian membuat iklan lowongan kerja di Facebook pada pertengahan Desember 2024. 

Dia membutuhkan orang yang mau bekerja apa saja dan iklan tersebut kemudian mendapat respons dari S.

"Selang beberapa jam, ditanggapi oleh orang berinisial S dan sama-sama tidak kenal. S menanggapi 'pekerjaannya apa?' Kemudian mereka komunikasi via WA," kata Probo.

Rancang Rencana 

B tak memperlihatkan jati dirinya kepada S. Ia seolah-olah menjadi perempuan yang telah dikhianati suaminya dan direbut oleh seorang pelakor.

S kemudian meminta imbalan sebesar Rp 7 juta kepada B. Permintaan itu pun disanggupi oleh B.

"Eksekutor ini, si S meminta uang Rp 7 juta dan disanggupi oleh B. Namun, uang Rp 7 juta tersebut akan digenapi (dibayarkan full) setelah eksekusi," ucap Probo. 

Sebelum melancarkan aksinya, S sempat meminta uang operasional kepada B. 

Namun karena B tak ingin skenarionya sebagai wanita tersakiti terbongkar, uang operasional sebesar Rp 1,6 juta itu diletakkan di suatu tempat dan diambil S secara bertahap. 

"Kemudian (bungkusan plastik) ini diambil S, sebanyak enam kali kurang lebih jumlahnya Rp 1,6 juta. Termasuk untuk pembelian air keras, jaket ojek online untuk eksekutor (S)," ujar Probo. 

Ia menambahkan, B kemudian memberikan alamat kos NH kepada S untuk melakukan penyiraman air keras. B juga sempat melakukan beberapa kali survei ke kos korban.

Disiram Jelang Misa Natal 

Pada 24 Desember 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, B menghubungi S bahwa ia mendapatkan informasi NH akan pergi ke gereja untuk misa Natal.

S pun datang ke kos korban sekitar pukul 18.30 WIB dengan berpura-pura sebagai ojek online yang mengantarkan es teh. 

"S masuk ke kos korban. Karena pintu kamar kos agak terbuka, tersangka S masuk ke dalam kamar dan menyiramkan air keras ke korban yang baru selesai mandi," ungkap Probo. 

Siraman air keras itu kemudian mengenai bagian wajah dan sekujur tubuh NH hingga membuat korban berteriak. 

Teriakan NH itu membuat warga sekitar berdatangan dan segera membawa korban ke rumah sakit. 

S saat itu langsung melarikan diri usai menyiram air keras. Meski begitu, pihak kepolisian berhasil meringkus S dan B. 

Akibat perbuatannya, pelaku terancam penjara 12 tahun.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan, subsider Pasal 354 tentang penganiayaan berat dan subsider Pasal 353 tentang penganiayaan yang direncanakan dan menjadikan luka berat. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Probo.

(Tribunnewsmaker.com/Tribun-medan.com)