Guru di Medan yang menyuruh murid duduk di lantai karena tak bayar SPP kini diskors tak boleh mengajar
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kejadian viral murid kelas IV Sekolah Dasar Yayasan Abdi Sukma, Mahesya Iskandar, dihukum oleh gurunya untuk duduk di lantai karena menunggak SPP tiga bulan.
Mahesya Iskandar, 10 tahun, dilarang mengikuti proses belajar mengajar sejak 6 hingga 8 Januari 2025 karena SPP yang belum dibayar.
Selama 3 hari, Mahesya duduk di lantai keramik di depan teman-temannya dari pagi hingga jam pelajaran selesai.
Kejadian Mahesya yang dipaksa duduk di lantai ruang kelas ini kemudian menjadi viral di media sosial, dan memicu reaksi keras dari orang tua dan pihak yayasan.
Sang wali kelas, Haryati, kini telah menerima sanksi dan dilarang mengajar untuk sementara waktu.
Baca juga: Pilu Bocah Disuruh Duduk di Lantai Kelas Oleh Guru Karena Nunggak SPP, Ortu Sudah Mau Gadai Hp
Ketua Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Parlindungan, menyatakan, "Kami yayasan akan memberikan pembebasan tidak mengajar atau skorsing sampai waktu yang ditentukan kemudian."
Ahmad juga menegaskan bahwa hukuman tersebut bukan merupakan kebijakan yayasan, melainkan tindakan sepihak dari Haryati.
Ahmad Parlindungan menjelaskan bahwa tidak ada aturan tertulis yang menyatakan siswa tidak boleh mengikuti pelajaran jika menunggak SPP.
"Kami sangat kecewa dengan kondisi ini yang menjadi viral seluruh Indonesia karena tidak ada aturan tertulis," ujarnya.
Baca juga: Sosok Ibu Kantin di Brebes Buang Dagangan Siswi & Maki Guru, Adik Pemilik Yayasan, Janji Tak Diulang
Reaksi Orang Tua
Ibu Mahesya, Kamelia (38), mengungkapkan rasa sakitnya saat melihat anaknya diperlakukan demikian.
"Saya menangis dan teriak karena anak saya disuruh duduk di lantai dari pagi sampai jam 1 siang," kenangnya.
Kamelia menjelaskan bahwa ia belum dapat membayar SPP anaknya karena dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebesar Rp 450 ribu belum cair.
Sebelum kejadian, Kamelia telah meminta dispensasi agar Mahesya bisa mengikuti ujian semester, dan pihak sekolah mengizinkan meskipun rapor tidak bisa diambil.
Baca juga: Pantas Ibu Kantin Berani Maki Guru di SMP Brebes Perkara Siswi Jualan, Ternyata Adik Pemilik Yayasan