TRIBUNNEWSMAKER.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan terkait dengan gugatan sengketa Pilkada 2024 di Provinsi Papua Selatan.
Diketahui, hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan digugat oleh 3 pihak, yakni:
1. M Andrean Saefudin (telah dicabut)
Registrasi Nomor : 185/PHPU.GUB-XXIII/2025
2. Ir Saparuddin
Registrasi Nomor : 205/PHPU.GUB-XXIII/2025
3. Pasangan cagub-cawagub Darius Gewilom-Yusak Yaluwo
Registrasi Nomor : 241/PHPU.GUB-XXIII/2025
Sementara itu, MK telah menyatakan gugatan yang diajukan oleh Ir Saparuddin dari Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) gugur.
Ketetapan ini diputuskan setelah sembilan hakim konstitusi melaksanakan rapat permusyawaratan hakim (RPH), pada Kamis (30/1/2025) lalu.
"Gugur," kata Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan putusan dismissal dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Dalam gugatan ini, PPI mempersoalkan pembentukan Provinsi Papua Selatan yang tidak memenuhi syarat administratif yang diatur dalam Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sebab, syarat membentuk provinsi adalah minimal memiliki lima kabupaten/kota.
Sementara itu, Papua Selatan hanya terdiri dari empat kabupaten, yakni Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Asmat.
Selain itu, PPI juga mendalilkan bahwa Pilkada di Papua Selatan diwarnai berbagai permasalahan substantif yang berdampak pada hasil pemilihan.