TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), Priguna Anugerah (31), kini menjadi perhatian luas publik.
Korban dari tindakan keji tersebut adalah salah satu anggota keluarga pasien yang dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.
Sebagai respons terhadap insiden ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan untuk menghentikan sementara program residensi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSHS Bandung.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman.
Aji menjelaskan bahwa penghentian sementara kegiatan residensi tersebut akan berlangsung selama satu bulan.
Baca juga: Dokter Residen yang Lecehkan Korban di RSHS Bandung Diduga Kelainan Seksual, Coba Akhiri Hidup
"Kemenkes juga sudah menginstruksikan kepada Dirut RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara waktu, selama 1 bulan," ujarnya, seperti dilansir Kompas.com pada Kamis (10/4/2025).
Lebih lanjut, Aji menambahkan bahwa selama periode penghentian residensi ini, evaluasi dan perbaikan pengawasan akan dilakukan bersama dengan pihak FK Unpad.
"Evaluasi dan perbaikan pengawasan serta tata kelola bersama FK Unpad akan dilakukan selama periode tersebut," tambahnya.
Aji juga menegaskan bahwa status Priguna Anugerah sebagai mahasiswa dokter residen Unpad di RSHS Bandung telah dicabut.
Saat ini, Priguna telah dikembalikan ke pihak Unpad dan tengah menjalani proses hukum di bawah pengawasan Polda Jawa Barat.
"Yang bersangkutan sudah dikembalikan ke pihak Unpad, diberhentikan sebagai mahasiswa, dan diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat," jelas Aji.
Selain itu, Kemenkes telah meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk mencabut surat tanda registrasi (STR) milik Priguna, yang juga akan membatalkan surat izin praktik (SIP) yang dimilikinya.
Awal Mula Dokter PPDS Unpad Lakukan Pelecehan Seksual Menjelang Sahur
Awal mula kasus pelecehan seksual oleh Priguna Anugerah terjadi menjelang sahur pada bulan Ramadan 18 Maret 2025 lalu.
Lokasi kejadian berada di gedung MCHC RSHS Bandung.
Dokter tersebut diduga melakukan pelecehan terhadap beberapa korban.
Pelaku sudah menargetkan korban incaran. Priguna Anugerah melihat korban berinisial FH di ruang IGD RSHS Bandung.
Setelah menargetkan korban, pelaku meminta korban dari ruang IGD ke Lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung.
Pada waktu-waktu tiga sampai empat jam menjelang sahur, pelaku melecehkan korban.
Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan.
“Pelaku meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya,” ujar Kombes Hendra pada saat sesi jumpa pers di Mapolda Jawa Barat pada Rabu (9/4/2025).
Di salah satu ruang kosong di Gedung MCHC RSHS Bandung, pelaku menodai korban.
Pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali.
Setelah itu, pelaku menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya. Beberapa menit kemudian, korban mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.
Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB.
“Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” kata dia.
Baca juga: Duka Berlapis Korban Pelecehan Dokter Residen di RSHS Bandung, Kini Ayah Meninggal, Selang 10 Hari
Korban Diduga Berjumlah Lebih dari Satu
Jumlah korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Priguna Anugerah terus bertambah.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, mengungkapkan bahwa selain korban yang telah melapor, yaitu FH (21), ada dua korban lainnya yang juga diduga menjadi sasaran pelecehan pelaku.
Meski demikian, kedua korban tersebut belum melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke pihak kepolisian.
"Korban FH sudah kita tangani, sementara dua korban lainnya masih berada di rumah sakit dan belum menjalani pemeriksaan," kata Surawan, Rabu (9/5/2025).
Surawan memastikan bahwa kedua korban lainnya bukanlah keluarga pasien, seperti halnya FH, meskipun kejadiannya hampir serupa.
Ia mendorong kedua korban tersebut untuk segera melapor agar proses penyelidikan dapat segera dilakukan.
"Kami mendorong mereka untuk datang dan memberikan keterangan. Satu korban sudah berniat melapor sebelum Lebaran, tetapi terhambat waktu," tambahnya.
Pihak kepolisian masih menunggu kedatangan korban untuk memberikan kesaksian lebih lanjut, sementara investigasi terhadap kasus ini terus berlanjut.
Berdasarkan data dari KTP, pelaku diketahui beralamat di Kota Pontianak namun saat ini tinggal di Kota Bandung. Sementara itu, korban merupakan warga Kota Bandung.
“Kami juga sudah meminta keterangan dari para saksi dan nantinya akan melibatkan keterangan ahli untuk mendukung proses penyidikan ini,” ujar Hendra.
Polda Jabar juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk dua buah infus full set, dua buah sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu buah kondom, dan beberapa obat-obatan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Pelaku dikenakan pasal 6C UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tegas Hendra.
(TribunNewsmaker/Tribunnews)