Zakat Profesi untuk Kesejahteraan Sosial
Zakat profesi adalah bentuk zakat kontemporer yang berfungsi untuk membantu kelompok masyarakat yang kurang mampu.
Dengan mengeluarkan 2,5 persen dari penghasilan, seseorang dapat berkontribusi dalam mengurangi ketimpangan ekonomi dan meningkatkan taraf hidup fakir miskin.
Kriteria Penerima Zakat yang Jelas
Islam telah menetapkan delapan golongan penerima zakat (ashnaf), yang meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Pembangunan masjid tidak termasuk dalam kategori ini secara langsung, sehingga perlu kajian lebih lanjut untuk memastikan apakah penggunaannya sesuai dengan ketentuan syariat
Dampak Sosial dan Budaya
Setiap bentuk pernikahan memiliki pengaruh sosial yang berbeda. Monogami sering dikaitkan dengan stabilitas keluarga dan ekonomi. Poligami, meskipun diterima dalam beberapa budaya, sering menimbulkan tantangan seperti kecemburuan atau ketimpangan dalam rumah tangga.
Nikah Mut'ah, karena sifatnya sementara, kerap dikritik karena dianggap merugikan perempuan dan anak-anak jika tidak ada perlindungan hukum yang memadai.
Pendidikan Karakter dalam Kurikulum Sekolah
Sekolah memiliki peran penting dalam menanamkan nilai dan karakter melalui kurikulum yang tidak hanya berfokus pada akademik tetapi juga moral.
Mata pelajaran seperti Pendidikan Pancasila, agama, dan budi pekerti dapat menjadi media untuk mengajarkan pentingnya nilai-nilai luhur seperti toleransi, kerja sama, dan cinta tanah air.
2. Materi/konsep yang dapat menimbulkan miskonsepsi/salah mengerti:
Zakat Hanya Berlaku untuk Hasil Pertanian, Bukan Sewa Tanah
Banyak yang beranggapan bahwa zakat tanah hanya berlaku jika tanah tersebut, digunakan untuk pertanian. Padahal, jika tanah disewakan dan menghasilkan pendapatan yang mencapai nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen dari pendapatan bersih.
Baca juga: Kunci Jawaban Pretes Profesional PPG Kemenag: Memahami Ayat Muhkamat dan Mutasyabihat Topik 1