Sebagai informasi, berdasarkan hasil putusan majelis hakim PA Jaksel, hak asuh kedua anak Baim dan Paula menjadi milik bersama. Baim dan Paula diwajibkan bergantian mengasuh kedua putranya.
Majelis hakim juga mengatur pembagian waktu Baim dan Paula bersama anak yaitu masing-masing dua minggu. Hal itu diputuskan dengan pertimbangan adanya kesepakatan antara Baim dan Paula untuk mengasuh anak bersama.
Selain itu, Baim juga diwajibkan untuk memberi nafkah mut'ah kepada Paula sebesar Rp 1 miliar. Adapun nafkah lainnya tidak diwajibkan karena perselingkuhan Paula terbukti benar.
Sebelumnya, Baim Wong resmi menggugat cerai Paula Verhoeven ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (7/10/2024) setelah 6 tahun menikah dan dikaruniai dua orang anak yaitu Kiano dan Kenzo.
Gugatan cerai Baim terhadap Paula terdaftar dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS per 8 Oktober 2024. Adapun alasan Baim Wong menceraikan Paula karena istrinya berselingkuh dengan temannya sendiri.
(TribunNewsmaker.com)(Grid.ID)