Sosok

Perjalanan Karier Sekar Arum Widara, Mantan Artis yang Terjerat Pengedaran Uang Palsu, Gagal Nyaleg

Editor: Eri Ariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGEDAR UANG PALSU - (Kiri) Tangkap layar barang bukti uang palsu senilai Rp 230 juta dan (Kanan) SKW alias SA, mantan artis sinetron yang diduga terlibat pengedaran uang palsu. SWK ditangkap saat berada di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (12/4/2025) malam.

Dari sejumlah postingannya di Instagram, Sekar Arum Widara tampak memiliki hobi menggambar sketsa.

Dalam penangkapan Sekar Arum Widara, polisi menyita barang bukti berupa 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan total nilai Rp 223,5 juta serta dua unit ponsel, yaitu iPhone Pro Max dan Xiaomi.

Atas tindakannya, Sekar Arum Widara harus menghadapi proses hukum dan dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan Sekar bermula dari aksinya menggunakan uang palsu di sebuah supermarket dalam mal.

Iptu Teddy Rohendi, Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (2/4) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Kami menangkap pada Rabu (2/4) sekitar pukul 21.00 WIB dengan lembaran pecahan uang senilai Rp223,5 juta," kata Iptu Teddy Rohendi, dikutip dari Antara, Sabtu (12/4/2025).

Menurut Teddy, awalnya Sekar berhasil menggunakan uang palsu untuk membayar barang belanjaan.

Namun saat mencoba kembali melakukan transaksi serupa di toko yang sama, ia tertangkap basah.

"Pada saat melakukan pembayaran, kasir melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan," lanjutnya.

Tidak berhenti di situ, Sekar lalu mencoba bertransaksi di toko lain di mal yang sama.

Namun, aksinya kembali gagal setelah kasir lain juga mendeteksi uang yang digunakan adalah palsu.

Keamanan pusat perbelanjaan yang mengetahui kejadian itu langsung mengamankan Sekar.

"Kemudian keamanan mal memberitahukan kepada pelapor dan dibawa ke Polres Metro Jaksel,"ujar Iptu Teddy Rohendi.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa Sekar telah melakukan aksi serupa lebih dari dua kali.

Atas perbuatannya, Sekar Arum Widara dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 245 KUHP mengenai penyimpanan, peredaran, serta pemasukan uang palsu ke wilayah Indonesia.

Ia terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)