Fokus gugatan mereka yaitu dugaan modus baru kecurangan pilkada dan jadwal kampanye yang dinilai sangat singkat sebelum PSU dilaksanakan.
Modus baru kejahatan pilkada yang mereka laporkan berkaitan dengan peristiwa penangkapan calon wakil bupati Ii Sumirat satu malam sebelum pencoblosan pada 18 April 2025 malam.
Baca juga: Rekam Jejak Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Ternyata Pernah Jadi Wakil Bupati Bengkulu Selatan
Penangkapan ini kemudian diviralkan di media sosial dan mempengaruhi psikologis pemilih di banyak TPS.
"Penangkapan itu kami nilai sebagai bagian dari skenario untuk menjatuhkan elektabilitas Paslon 02. Video penyebarannya juga diduga dilakukan secara sistematis," tegas Medio.
Selain itu, mereka juga menggugat singkatnya masa kampanye menjelang PSU membuat pihaknya tidak punya cukup waktu untuk memulihkan kepercayaan publik setelah beredarnya isu-isu negatif tersebut.
"Semua bukti sedang kami siapkan dengan rinci. Khususnya penangkapan itu kami nilai terindikasi sebagai bagian dari skenario. Sehingga kami pastikan kami siap memgajukan gugatan hasil PSU ke MK," ungkap Medio.
Terpisah Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan M. Hasanuddin mengatakan, aksi ini sudah dilakukan sejak hari Jumat, 25 April dan Senin 28 April untuk mempertanyakan tindaklanjut dari laporan mereka.
"Sudah kita jelaskan kepada semua pendemo yang datang hari ini bahwasanya itu sudah kita tindaklanjuti dan diserahkan ke Gakumdu, kita mengikuti aturan yang berlaku dan regulasi yang ada," beber Hasan.
Hasan menambahkan, selama aksi digelar mereka tidak anarkis tetap melakukan aksi sesuai prosedur yang berlaku dan menyampaikan aksi sesuai laporan yang mereka pertanyakan.
“Kita sudah jelaskan bahwa 12 laporan masih proses pembahasan Sentra Gakkumdu,” kata Hasan.
Respons Rifai Kemenangannya Digugat
Respon Rifai Tajudin calon bupati Bengkulu peraih suara terbanyak di PSU Bengkulu Selatan soal adanya gugatan masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin 28 April 2025.
Diketahui, Paslon Bupati nomor urut 2 Suryatati-Ii Sumirat gugat hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bengkulu Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ya kita hormati bagaimana usaha dalam hal ini kawan-kawan untuk mencari keadilan, menggugat KPU dan pihak terkait nya saya,” ujar Rifai saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Selasa (29/4/2025).
Adanya gugatan ini dirinya tetap tenang-tenang saja, ia akan menggormati apapun keputusan dengan adanya gugatan ini.