Lebih lanjut, menurut Dudung, Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan pemakzulan Gibran membawa kepentingan pribadi.
Mereka hanya mengatasnamakan nama Purnawirawan TNI padahal tidak semua purnawirawan setuju.
Baca juga: Saat Luhut ke Solo, Jokowi Titip Pesan untuk Pemerintahan Presiden Prabowo, Soal Apa?
"Seakan-akan mewakili Purnawirawan TNI. Saya rasa tidak. Jangan kemudian kepentingan pribadi justru mengatasnamakan purnawirawan. Padahal tidak seperti itu," katanya.
Dudung mengingatkan bahwa sebenarnya ada Forum Purnawirawan yang resmi.
"Tentunya forum itu kan forum purnawirawan yang ada seperti Pepabri, PPAD, segala macam itu yang resmi kan. Kalau semua mengatasnamakan forum purnawirawan ya tidak bisa juga seperti itu," terang Dudung.
Diketahui, sebelumnya sebanyak 103 Jenderal, 73 Laksamana, 65 Marsekal, dan 91 Kolonel Purnawirawan TNI menandatangani pernyataan sikap Forum Purnawirawan TNI.
Hal itu diketahui dari dokumen surat yang beredar luas di media sosial.
Salah satu dari 8 poin itu yang kontroversial adalah usulan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengganti Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
8 Usulan Forum Purnawirawan TNI
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. (Tribunnewsmaker/Bangka Pos)