TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah program 100 hari kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Lis Darmansyah dan Raja Ariza.
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Riau, Lis Darmansyah dan Raja Ariza langsung menerapkan visi misi dan program-program kerjanya.
Diketahui, Lis Darmansyah dan Raja Ariza telah dilantik oleh Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025 lalu.
Pada 100 hari pertama kerjanya, Lis bakal menindak tegas para Aparatur Sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya.
Pemkot Tanjungpinang berencana mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah ASN yang dinilai tidak disiplin.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengungkapkan ada beberapa ASN akan diberhentikan dari jabatannya karena telah lama tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.
“Kami akan memproses pemberhentian terhadap beberapa ASN, jumlahnya tidak sampai 10 orang. Mereka sudah lebih dari 40 hari tidak masuk kerja,” ujar Lis, Jumat (9/5/2025).
Menurut Lis, sesuai aturan yang berlaku, pegawai yang absen tanpa keterangan selama 23 hari berturut-turut sudah bisa diajukan untuk diberhentikan.
Dalam kasus ini, para pegawai yang bersangkutan sudah melewati batas tersebut.
Ia menambahkan, Pemko Tanjungpinang sebenarnya sudah berusaha memberikan pembinaan kepada para ASN itu.
“Kami sudah coba pendekatan dengan cara baik, tetapi kalau sudah diberi kesempatan masih juga melanggar, ya tentu harus ada tindakan tegas,” tegasnya.
Lis menekankan, urusan kedisiplinan pegawai merupakan salah satu fokus utama yang tengah dibenahi bersama Wakil Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza.
“Kami sudah memenuhi hak para pegawai, seperti TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) yang tidak pernah telat. Tapi kalau masih ada oknum yang menjadi racun dalam sistem, ya harus kami bersihkan,” katanya.
Langkah ini, lanjut Lis, diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme aparatur pemerintah di lingkungan Pemko Tanjungpinang.
Tindak Tegas Pegawai yang Terjerat Kasus Narkoba