Sritex Pailit

Mantan Karyawan Kaget Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap: Sebetulnya Beliau Memikirkan Kami

Editor: galuh palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SRITEX PAILIT - Capture YouTube Tribun Sumsel menampilkan bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto. Iwan Setiawan Lukminto ditangkap karena kasus dugaan korupsi dana kredit bank

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (20/5/2025).

Iwan Setiawan Lukminto diduga telah melakukan korupsi terhadap dana kredit bank untuk Sritex yang malah ia gunakan untuk membayar utang dan membeli aset.

Penangkapan Iwan Setiawan Lukminto ini membuat mantan karyawannya kaget.

Kawi Mardianto mantan karyawan Sritex mengaku terkejut dengan perkembangan baru ini.

“Saya sempat terkejut juga waktu membaca berita, kok tiba-tiba langsung ada penangkapan Bapak Iwan Setiawan Lukminto,” ujar Kawi.

Kepada TribunSolo.com, ia mengatakan bahwa kasus ini hanya sekadar dugaan.

Baca juga: Sosok & Profil Iwan Setiawan Lukminto, Komut Sritex Diduga Korupsi Kredit Bank, Ditangkap di Solo

BOS SRITEX DITANGKAP - Capture YouTube Tribunnews menampilkan penangkapan bos Sritex. Iwan Setiawan Lukminto Komisaris Utama Sritex ditangkap (Capture YouTube Tribunnews)

“Harapan kami, semoga ini tidak benar. Karena melihat sosok Pak Iwan, sebetulnya beliau juga memikirkan kami karyawannya. Semoga saja ini hanya proses penyidikan dan tidak terbukti,” pungkasnya.

Sementara pengacara para mantan karyawan Sritex, Machasin Rohman, menyebut penangkapan terhadap Iwan Setiawan Lukminto tidak akan berpengaruh pada proses hukum eks karyawan yang minta hak pesangon.

"Kami tetap fokus memperjuangkan hak para eks karyawan," kata Machasin, Rabu (21/5/2025).

Ia menuturkan, proses hukum yang berjalan di Kejagung tak berkaitan langsung dengan sengketa ketenagakerjaan yang kini telah diperjuangkan oleh pihaknya.

"Masalah pidana yang sedang ditangani Kejaksaan Agung itu tidak berhubungan langsung dengan gugatan hak-hak pekerja,"

"Kami tetap kawal sesuai jalur hukum. Hak-hak eks karyawan sudah jelas, karena status PHK-nya juga sudah ditegaskan dalam surat dari Dinas Tenaga Kerja," jelasnya.

Meski begitu, Machasin masih belum bisa memastikan, penangkapan ini apakah akan berpengaruh secara langsung atau tidak ke kasus yang dikawalnya.

"Apakah nanti berdampak pada aset, kita belum tahu secara pasti. Tapi kami tetap berjalan sesuai koridor hukum,"

"Aset tanah dan lainnya yang terkait pesangon sudah difokuskan pada proses kurator,” tandasnya.

Baca juga: 4 Gurita Bisnis Milik Keluarga Lukminto Selain Sritex,Ada Hotel & Museum yang Masih Cuan hingga Kini

Halaman
12