TRIBUNNEWSMAKER.COM, KLATEN - Pemindahan lokasi Car Free Day (CFD) Klaten dari Jalan Mayor Kusmanto ke Jalan Pemuda, Klaten Tengah, mulai Minggu (8/6/2025), telah disiapkan secara teknis, termasuk skema penataan pedagang.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (DKUKMP) Klaten, Hery Susilo, mengatakan bahwa teknis penataan sudah dijelaskan secara visual dalam gambar yang telah disosialisasikan kepada para pedagang.
“Untuk penataan sendiri seperti gambar yang disampaikan, kuliner di jalur lambat, non-kuliner di pinggir jalur cepat. Mana yang boleh, mana yang tidak, itu semua sudah ada di gambar itu,” jelas Hery.
Untuk menjaga ketertiban, khususnya menghindari tindakan vandalisme seperti mencoret-coret fasilitas umum, Hery menekankan bahwa tanggung jawab diberikan kepada masing-masing kelompok pedagang.
“Nanti ketua kelompok bertanggung jawab terhadap anggotanya masing-masing untuk mengatur. Karena mereka lebih kenal,” ujarnya.
Baca juga: CFD Klaten Pindah ke Jalan Pemuda, Bupati Hamenang: Ada Klaster Pelayanan, Pedagang, & Ruang Publik
Meski belum diberlakukan sanksi resmi bagi pelanggaran, ia berharap masyarakat memiliki kesadaran menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan CFD.
“Kita meminta agar masyarakat taat dan menyadari bahwa lokasi yang digunakan adalah tempat umum. Kalau CFD enggak sukses, yang rugi masyarakat sendiri. Semisal nanti kisruh atau tidak tertib, bisa saja CFD dihentikan,” kata Hery.
Ia juga memastikan bahwa hingga saat ini suasana kondusif terjaga, termasuk dalam proses pengundian lokasi lapak pedagang.
“Sementara ini kondusif, termasuk pengundian kemarin bisa diterima oleh semuanya, lha wong kita fair,” imbuhnya.
Namun, ia menegaskan bahwa segala bentuk kesepakatan dan aturan bukan harga mati, dan akan dievaluasi jika di lapangan ditemukan kendala.
Menjawab soal retribusi, Hery menegaskan bahwa dalam pelaksanaan CFD di lokasi baru, tidak ada pungutan apa pun kepada para pedagang.
“Tidak ada retribusi, sekali lagi tidak ada retribusi. Tidak ada,” tandasnya. (TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo)