Meski upah minimum naik di sejumlah wilayah seperti Badung dan Denpasar, Buleleng hingga Karangasem masih bertahan dengan angka standar karena tidak mengajukan UMK mandiri tahun ini. Berapa besarannya?
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Meski semangat kenaikan upah menyambut tahun 2025 terasa di sebagian besar wilayah Bali, ternyata masih ada lima kabupaten yang tidak mengajukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Alhasil, kelima daerah ini harus mengikuti besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali, yang ditetapkan secara seragam.
Istilah UMR (Upah Minimum Regional) yang dulu sering digunakan kini secara resmi digantikan menjadi:
- UMP (Upah Minimum Provinsi): Berlaku untuk seluruh provinsi.
- UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota): Dapat ditetapkan jika pemerintah kabupaten/kota mengajukan penetapan secara khusus ke gubernur.
Jika sebuah kabupaten tidak mengajukan UMK sesuai tenggat, maka secara otomatis akan mengikuti UMP yang ditetapkan oleh gubernur.
5 Kabupaten Bali Ini Ikut UMP Tanpa Penyesuaian
Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, telah menetapkan besaran UMP Bali tahun 2025 sebesar Rp 2.996.561. Angka ini juga menjadi nilai UMK otomatis bagi lima kabupaten berikut:
1. Kabupaten Buleleng
2. Kabupaten Karangasem
3. Kabupaten Klungkung
4. Kabupaten Bangli
5. Kabupaten Jembrana
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 946/03-M/HK/2024, yang menegaskan bahwa daerah-daerah tersebut belum mengajukan UMK secara mandiri hingga batas waktu yang ditentukan.
Tujuan Penyamaan UMK dengan UMP
Kebijakan menyeragamkan UMK di lima kabupaten ini bertujuan untuk: