Berikut ini soal dan kunci jawaban Modul 2 Topik 3 PPG 2025, mengenai tanggung jawab guru kepada profesi sesuai permendikbudristek No. 67 tahun 2024
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Berikut ini adalah kunci jawaban untuk Latihan Pemahaman Modul 3 Topik 3 dalam Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu tahun 2025.
Modul 3 secara umum membahas tentang Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai, yang menjadi fondasi penting dalam membentuk karakter dan integritas seorang pendidik.
Pada Topik 3, fokus materi diarahkan pada pemahaman mendalam tentang Kode Etik Guru, sebagai pedoman moral dan profesional dalam menjalankan tugas pendidikan.
Materi yang menjadi dasar pembelajaran dalam topik ini berjudul “Mari Kita Junjung Kode Etik Guru”, yang mengajak para peserta untuk menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai etis dalam praktik sehari-hari.
Perlu diingat, kunci jawaban yang disajikan di artikel ini hanya dimaksudkan sebagai panduan belajar bagi Bapak/Ibu Guru yang membutuhkan bantuan saat menjawab soal, bukan sebagai jawaban mutlak.
Baca juga: Menurut Rimpela, Apa Dampak Kesejahteraan yang Baik? Soal & Kunci Jawaban Modul 2 Topik 4 PPG 2025
Apa tanggungjawab guru kepada profesi sesuai Permendikbudristek No. 67 tahun 2024?
- Memberikan keteladanan dan menumbuhkembangkan sikap bangga dan cinta tanah air.
- Menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab
- Menjaga sikap kebersamaan, menjalin hubungan profesional, kesetiakawanan dan empati antar sesama rekan seprofesi
- Mengedepankan musyawarah untuk mufakat, memiliki motivasi, serta menjaga harkat dan reputasi profesi
- Menegakkan prinsip keadilan, keberagaman, toleransi, fasilitatif, dan akomodatif
Jawaban: Mengedepankan musyawarah untuk mufakat, memiliki motivasi, serta menjaga harkat dan reputasi profesi
Baca juga: Kunci Jawaban Modul 1 Topik 2 PPG 2025: Peran Guru Melaksanakan Pembelajaran Berpinsip Diferensiasi?
Penjelasan:
Mengedepankan musyawarah untuk mufakat, memiliki motivasi, serta menjaga harkat dan reputasi profesi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (2) huruf e Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 tentang kode etik guru.
Baca juga: Link Resmi Hasil Seleksi Administrasi PPG Kemendikdasmen, 101.581 Guru Dinyatakan Memenuhi Syarat
Menurut Permendikbudristek tersebut, guru wajib:
- Mengedepankan musyawarah untuk mufakat: dalam mengambil keputusan profesional, guru tidak bersikap otoriter, melainkan terbuka untuk diskusi dan kesepakatan bersama.
- Memiliki motivasi: setiap tindakan dan kelakuan guru dipandu oleh semangat dan tujuan profesional yang tinggi.
- Menjaga harkat dan reputasi profesi: guru harus selalu bertindak secara terhormat dan mempertahankan martabat profesinya, mencerminkan standar integritas tinggi.
(Tribunnewsmaker.com/Tribunnews.com/Nurkhasanah)